Punya Gaji di Luar Negeri, Bayar Pajaknya untuk Siapa?

JAKARTA – Bagi masyarakat yang bekerja di luar negeri hanya membayar pajak ke negara yang berhak. Sesuai dengan ketentuan dalam persetujuan P3B atau bisa dikenal juga sebagai Tax Treaty di mana Indonesia sudah memiliki P3B dengan 70 negara.

Perjanjian Persetujuan Penghindaran Pajak (P3B) sendiri adalah perjanjian internasional di bidang perpajakan antar kedua negara atau yuridikasi. Perjanjian ini nantinya yang mengatur pembagian hak pemajakan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh penduduk salah satu negara atau penduduk kedua negara tersebut.

“Seperti negara-negara lainnya, Indonesia juga memiliki perjanjian bilateral terkait perpajakan yang disebut dengan P3B. Nah perjanjian ini salah satunya berguna agar kamu tidak perlu membayar pajak 2 kali,” tulis akun Kementrian Keuangan dalam akun instagram pribadinya @kemekeuri, Selasa (4/2/2020).

Masyarakat yang bekerja di luar negeri diharuskan untuk memahami terlebih dahulu bagaimana peraturan yang ada di dalam P3B antar Indonesia dengan negara tempat bekerja. Di dalam P3B ini, untuk penghasilan tertentu, seperti dividen, bunga, dan royalti biasanya juga akan tertera pada tarif yang berlaku.

Manfaat diberlakukannya P3B bukan cuma dirasakan oleh para pekerja tapi juga memberikan kepastian hukum bagi dunia usaha dan investor asing, peningkatan kualitas SDM (mahasiswa dan pelatihan karyawan di luar negeri dibebaskan dari pajak).

Selain dapat melindungi pekerja dari pembayaran pajak berganda, tetapi juga akan terjadi pertukaran informasi untuk mencegah pengelakan pajak atau disebut sebagai tax evasion. Terakhir, juga dapat memberikan kedudukan setara bagi kedua negara dalam hal perpajakan.

Sumber: okezone.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only