Presiden Singapura Temui Jokowi, Bahas Tax Treaty?

Jakarta, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerima kunjungan kenegaraan Presiden Singapura Halimah Yacob di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Selasa (4/2/2020).

Halimah dan Bapak Negara Mohamed Abdullah Alhabshee tiba di Istana Kepresidenan Bogor pada pukul 10:50 WIB. Mereka langsung diterima oleh Jokowi dan Ibu Negara Iriana Jokowi di halaman depan Istana Kepresidenan.

Prosesi acara diawali dengan menggelar upacara penyambutan tamu negara. Masing-masing lagu kebangsaan dikumandangkan secara instrumental, sebelum keduanya melakukan perbincangan veranda talk.

Acara dilanjutkan dengan pertemuan bilateral. Jokowi sendiri didampingi oleh sejumlah menteri strategis seperti Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, hingga Menteri Perdagangan Agus Suparmanto.

“Kita hanya memiliki satu opsi yaitu berhubungan dengan baik dan saling menguntungkan dan sudah merupakan komitmen saya untuk terus memperkuat kerjasama dengan Singapura,” kata Jokowi dalam pertemuan bilateral.

Apakah pertemuan ini membahas tax treaty?

Pemerintah saat ini memang tengah melakukan negosiasi ulang terhadap kebijakan tax treaty antara Indonesia dengan Singapura. Seperti diketahui, kebijakan itu yang membuat investor asing menikmati keuntungan berupa bebas pajak atas penghasilan berupa bunga.

Pada Juli tahun lalu, pemerintah Indonesia mengambil langkah konkret untuk berhenti memanjakan Singapura di bidang perpajakan. Pada hari ini, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerima kunjungan dari delegasi Singapura di Istana Negara.

Delegasi Negeri Singa terdiri dari Menteri Luar Negeri Singapura Vivian Balakhrisnan, Ambasador Singapura Jakarta Anil Kumar Naya, Direktur Jenderal Kementerian Luar Negeri Singapura wilayah Asia Tenggara Ian Mak, dan Asisten Direktur Nicholas Koh.

Sementara itu, dalam pertemuan ini Jokowi ditemani Menteri Luar Negeri Retno Marsudi. Adapun pertemuan antara kedua belah pihak digelar secara tertutup.

Selepas pertemuan, Retno mengatakan bahwa Indonesia dan Singapura akan segera memulai negosiasi terkait dengan penghindaran pajak berganda.

“Sementara itu ada perjanjian yang akan segera kita mulai negosiasi. Ini masih dalam persiapan yaitu avoidance double taxation,” kata Retno di Istana Kepresidenan Bogor kala itu.

Lantas, Indonesia menunjukkan langkah konkret untuk berhenti memanjakan Singapura di bidang perpajakan, yakni dengan merevisi tax treaty antar kedua negara.

Tax treaty yang dimaksud merujuk kepada persetujuan tentang penghindaran pajak dan pencegahan pengelakan pajak atas penghasilan yang diteken pada 8 Mei 1990 atau 29 tahun silam.

Tax treaty ini menjadi masalah lantaran ditengarai membebaskan Singapura dari pajak bunga obligasi (withholding tax) ketika membeli obligasi terbitan pemerintah Indonesia. Hal ini kemudian dimanfaatkan oleh pelaku pasar, termasuk pelaku pasar yang berasal dari Indonesia, guna meraup keuntungan yang lebih besar.

Sumber: cnbcindonesia.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only