Sederet Insentif bagi Sektor Properti

Jakarta: Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan pemerintah memberikan cukup banyak insentif untuk sektor properti. Pemerintah menganggap properti merupakan sektor yang memiliki multiplier effect sehingga mampu menggerakkan perekonomian.

Menurut Suahasil, insentif bagi sektor properti diberikan kepada berbagai kalangan. Untuk masyarakat kelas bawah, insentif diberikan berupa pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk rumah murah hingga rumah bagi para korban bencana.

“Pembebasan PPN untuk rumah sederhana, setiap beberapa tahun batasan harga disesuaikan, makin lama makin tinggi batasan nilai rumah sederhana yang tidak dikenakan PPN. Lalu ada pembebasan pajak bagi korban bencana,” kata dia di Hotel Fairmont, Senayan, Jakarta, Senin, 3 Januari 2020.

Untuk masyarakat kelas atas, pemerintah memberikan insentif berupa pembebasan PPN peralihan tanah dan bangunan untuk tujuh kategori. Ada juga insentif berupa Pajak Penjualan atas Barang Mewah PPnBM dan pengaturan Pajak Penghasilan (PPh) untuk layer berikutnya.

“PPnBM dikenakan praktis untuk tipe townhouse atau apartemen kondominium yang nilainya Rp30 miliar. Dan untuk PPh tadinya pasal 22 itu tarifnya lima persen tapi sejak 2017 diturunkan ke hanya satu persen. Ini untuk kelompok hunian mewah harganya minimal Rp30 miliar,” jelas dia.

Dirinya menambahkan, pemerintah juga memberikan dukungan pembiayaan dari uang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) di sektor properti. Bahkan jumlahnya terus meningkat dari Rp8 triliun di 2015, saat ini totalnya mencapai Rp18,67 triliun.

“Biasanya melalui dana bergulir Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP), subsidi uang muka, selisih bunga kredit, PMN untuk PT SMF (persero) ini berbagai channel,” ungkapnya.

Sumber: medcom.id

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only