Dampak ketentuan perhitungan bea masuk barang impor terhadap transaksi e-commerce

JAKARTA. Perusahaan rintisan berbasis teknologi yang bergerak pada sektor e-commerce tak akan banyak terdampak kebijakan penerapan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 199/PMK.054.2019 terkait Ketentuan Kepabeanan, Cukai, dan Pajak atas Impor Barang Kiriman.

Ketua Umum Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA), Ignatius Untung mengatakan, dari data yang diterimanya, melalui bea cukai penjualan langsung barang impor melalui e-commerce sangatlah sedikit. “Tak lebih dari 1%,” ujarnya kepada  kontan.co.id , Senin (3/2).

Oleh sebab itu, ia menilai dampak dari penerapan aturan tersebut terhadap jumlah transaksi di platform e-commerce juga tak lebih dari 1%. Secara terpisah, Bukalapak dan Tokopedia juga mengatakan hal serupa. 

Head Corporate Communications Bukalapak, Intan Wibisono menyebutkan pihaknya malah mendukung penerapan aturan tersebut. “Kami melihat aturan tersebut bisa menjadi salah satu faktor pendorong bagi para pelaku UMKM lokal untuk meningkatkan daya saing,” ujarnya.

Walaupun begitu, ia menegaskan hal tersebut juga harus diimbangi dengan kualitas serta harga produk yang bersaing. Maklum saja, Intan bilang bahwa seluruh pelapak menjajakan produk dalam negeri.

Senada, CEO Tokopedia, William Tanuwijaya juga turut mendukung penerapan aturan tersebut.

“Selain memberikan level playing field kepada para produsen dan pedagang, kebijakan ini juga akan memberikan kesempatan kepada pengusaha nasional untuk melakukan impor resmi,” paparnya.

Lanjutnya, menurutnya dengan begitu dampak ekonominya akan dirasakan oleh masyarakat Indonesia dari lapangan pekerjaan, perputaran ekonomi, hingga peningkatan pendapatan pajak nasional.

Sumber: kontan.co.id

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only