Omnibus Law Bikin Penerimaan Pajak Kehilangan Rp86 Triliun

Jakarta, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengaku penerapan omnibus law perpajakan akan menggerus potensi pendapatan negara. Diperkirakan penerimaan pajak akan berkurang Rp86 triliun karena penerapan insentif pajak di omnibus law tersebut.

“Kami sudah hitung dampak langsung, kalau pajak dikurangi ada Rp85 triliun sampai Rp86 triliun pendapatan yang enggak akan masuk,” kata dia, di Hotel Fairmont, Senayan, Jakarta, Rabu, 5 Februari 2020.

Meski demikian, Sri Mulyani optimistis pemerintah akan mendapat timbal balik berupa peningkatan basis pajak (tax base). Apalagi setelah pelaksanaan program pengampunan pajak (tax amnesty) pemerintah memiliki data basis pajak yang cukup baik.

“Ada indikasi Indonesia sebenarnya sudah ada tax base yang dilakukan. Ada (data pajak) after tax amnesty dan informasi exchange. Tapi kita enggak akan buat lingkungan dan orang-orang khawatir, mereka bayar pajak sesuai pendapatan,” jelas dia.

Walaupun ada potensi penurunan penerimaan pajak, Sri Mulyani percaya defisit anggaran tahun ini bisa dijaga oleh pemerintah. Tahun ini pemerintah menargetkan defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sebesar 1,76 persen.

Dirinya menambahkan strategi pemerintah adalah menjaga belanja agar tetap dilakukan secara hati-hati. Anggaran yang sifatnya social safety net kepada masyarakat akan tetap dijalankan demi menjaga konsumsi agar pertumbuhan ekonomi terjaga.

“Kita enggak akan disrupsi momentum dalam pertumbuhan yang kita ingin maintan. Kita lihat yang bisa di-maintain dan pengurangan corporate income tax, melebarkan tax base, dan memaksimalkan pengeluaran tanpa shock ekonomi,” pungkasnya.

Sumber: medcom.id

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only