Ada Omnibus Law Perpajakan, Penerimaan Negara Susut Rp 86 T

Jakarta – Pemerintah memberikan keringanan pajak melalui omnibus law perpajakan. Hal itu akan berdampak terhadap penurunan penerimaan negara dari sektor perpajakan. Menurut Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, pihaknya sudah menghitung dampak tersebut.

Mulanya Sri Mulyani mendapat pertanyaan dari Menteri Keuangan periode 2013- 2014 Muhammad Chatib Basri mengenai dampak dari rencana pemerintah menurunkan tarif PPh Badan maksimal hingga 20% dari sebelumnya 25%. Itu akan dilakukan bertahap mulai 2021 hingga 2023.

Lalu Sri Mulyani menjawab bahwa ada Rp 85 hingga Rp 86 triliun pendapatan negara yang hilang dari keringanan pajak di omnibus law. Itu dia sampaikan dalam acara Mandiri Investment Forum 2020 di Hotel Fairmont, Jakarta.

“Kami sudah hitung impact langsung, kalau tax dikurangi, ada Rp 86-85 triliun pendapatan yang nggak akan masuk,” kata dia Rabu (5/2/2020).

Untuk mengantisipasi penurunan penerimaan negara, pemerintah akan mengoptimalkan hal lain.

“Baseline dari komoditas akan lebih rendah. Tapi dalam waktu bersamaan kita tingkatkan tax collection agar kita bisa ekspansi tax base Indonesia,” tambahnya.

Sebelumnya, Presiden Jokowi menjelaskan omnibus law itu dilakukan dalam rangka menghadapi persaingan global agar Indonesia bisa lebih fleksibel dalam berdaya saing.

“Dalam rangka persaingan, kompetisi, negara kita dengan negara-negara lain. Agar kita lebih fleksibel agar kita lebih lincah agar kita lebih kompetitif dalam hal apapun,” kata Jokowi di Pengukuhan Pengurus DPP Partai Hanura Masa Bakti 2019-2024 di JCC Senayan, Jakarta, Jumat (24/1/2020).

Sebab, menurut Jokowi, di era globalisasi saat ini bukan lagi negara kaya yang akan mengalahkan negara miskin. Namun, kecepatan lah yang akan menjadi faktor penentu.

Sumber: detik.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only