Ditjen Pajak Bangun Pusat Data Integrasi

JAKARTA. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemkeu) berencana akan membuat pusat data yang terintegrasi untuk kepentingan perpajakan. Data-data tersebut, dihimpun dari data pihak ketiga, Automatic Exchange of Information (AEoI), hingga data rekening di atas Rp 1 miliar.

Direktur Data dan Informasi Perpajakan Ditjen Pajak Kemkeu Dasto Ledyanto menyampaikan, pusat data informasi ini merupakan integrasi data eksternal dan internal. Tujuannya unutk menguji data pelaporan wajib pajak (WP), lataran sistem perpajakan di Indonesia menganut self assessment.

Dasto bilang dari setiap data WP pelapor yang dikumpulkan, akan diuji dengan data Ditjen Pajak. Agar lebih efektif dan efisien dalam penggunaan datanya, perlu dibuat integrasi pusat data.

“Secara senada akaan menguji apakah yang dilaporkan sesuai dengan kelengkapan, dan kejelasan data. Kami akan mengintegrasikan data yang ada sehingga tahu yang benar. Ada landasannya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 39 tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia, sudah ditunjukan wali datanya, dan kami sudah ada terkait dengan ketentuan data ILAP (instansi pemerintah, lembaga, asosiasi, dan pihak lain),” kata Dasto di kantor Wilayah Ditjen Pajak Jakarta Timur, Rabu (5/2).

Lewat integrasi pusat data, pemanfaatan data dan informasi keuangan, diyakini bakal lebih baik lagi. “Untuk menguji kepatuhan, cara membaca data, sinergi dengan pihak lain. Data yang ada, mengkonfirmasi saja. Harapannya WP tetap patuh,” tambahnya.

Jika pemanfaatannya efektif, mak hal tersebut juga diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan formal WP di level 80% pada tahun ini. Selain itu, diharpkan kepatuhan material WP juga sesuai dengan data yang ada.

Asal tahu saja, realisasi tingkat kepatuhan tahun lalu hanya 73%, dibawah target 80%. Angka itu juga hanya tumbuh tipis dari pencapaian tahun sebelumnya yakni 71%.

Pengamat Pajak Danny Darussalam Tax Center (DDTC) Darussalam mengatakan, ada beberapa cara untuk meningkatkan kepatuhan. Yaitu, lewat imbauan, pemeriksaan bukti permulaan, hingga penyidikan; menumbuhkan kesadaran WP; atau membangun paradigma baru hubungan WP dan otoritas pajak yang saling terbuka, saling percaya, dan saling menghormati.

Sumber: harian kontan 6 feb

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only