Tarif PPh Badan

KEMENTERIAN Keuangan (Kemkeu) berencana menurunkan tarif ajak penghasilan (PPh) Badan dari 25% menjadi 20% pada 2021. Rencana ini tertuang dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketentuan Umum dan Fasilitas Perpajakan untuk Penguatan Perekonomian atau RUU omnibus law Perpajakan.

Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemkeu mempunyai dua skenario dalam menurunkan PPh Badan. Pertama, yaitu tarif PPh badan diturunkan secara bertahap dari 25% menjadi 22% di tahun 2021 dan 2022, dan selanjutnya menjadi 20% di tahun 2023. Kedua, langsung turun ke 20% pada 2021.

Sumber: harian kontan

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only