JAKARTA, – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menyerahkan draf undang-undang omnibus law kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Setelah diserahkan ke DPR nantinya penyusunan regulasi tersebut akan memasuki tahap lebih lanjut.
“Kami sudah menyerahkan draf omnibus law perpajakan setelah konsultasi dengan Ketua DPR,” kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati usai menghadiri acara Mandiri Investment Forum 2020 di Hotel Fairmont Jakarta, Rabu (5/2).
Adapun penyerahan draf dilakukan sesuai dengan mekanisme di DPR. Sedangkan untuk Surat Presiden (Supres) ,sudah ditandatangani Presiden Joko Widodo dan diserahkan ke DPR bersamaan dengan draf omnibus law perpajakan.
“Presiden sudah tanda tangan (Supres), dan draf omnibus law perpajakan sudah kami sampaikan,” ucap Sri Mulyani.
Sementara untuk omnibus law cipta lapangan kerja akan diserahkan langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto. Lebih lanjut, Sri Mulyani mengatakan, dalam pembahasan rancangan regulasi tersebut pemerintah akan mengikuti segala mekanisme yang ada di DPR.
“Tergantung dari DPR akan menetapkan dari sisi paripurna dulu. Nanti di paripurna ditetapkan atau dengan mekanisme lain. Kami mengikuti mekanisme yang ada di DPR saja,” tutur dia.
Sementara itu Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, ada enam item substansi dari undang-undang omnibus perpajakan. Pertama, penurunan Pajak Penghasilan (Pph) badan secara bertahap dari 25% ke 20% di tahun 2023. Dengan penurunan tarif PPH badan ini juga nanti akan dilakukan penyesuaian penurunan tarif PPH badan untuk wajib pajak yang sudah go public.
Kedua, perbaikan dari ketentuan mengenai subjek pajak orang pribadi yang dalam negeri. “Jadi, kita akan menggunakan kriteria 183 hari kalau memang ada di Indonesia berarti adalah subjek pajak dalam negeri Indonesia. Kalau dia tinggal di luar Indonesia lebih dari 183 hari, berarti dia menjadi subjek pajak luar negeri. Dan terkait dengan itu, kita memperbaiki juga sistem teritori untuk penghasilan luar negeri,” terang Suahasil.
Dia menyebut, penghasilan tertentu dari luar negeri tidak dikenakan PPH sepanjang diinvestasikan di Indonesia. Begitu juga penghasilan warga negara asing (WNA) yang di dalam negeri, hanya dikenakan atas penghasilan dia yang didapatkan dari Indonesia.
Tiga pilar berikutnya, kata Suahasil, yaitu subjek pajak orang pribadi. Keempat, kepatuhan wajib pajak, kelima adalah keadilan iklim berusaha, dan keenam yaitu fasilitas. Saat ini, pemerintah sudah memberikan fasilitas insentif perpajakan seperti tax holiday, tax allowance, super tax deduction, serta fasilitas PPH untuk kawasan ekonomi khusus.
Sumber: investor.id
Leave a Reply