Wah, Kemenkeu buka opsi penurunan PPh Badan menjadi 20% pada 2021

JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) berencana menurunkan tarif pajak penghasilan (PPh) Badan dari 25% menjadi 20%. Kebijakan tersebut bisa terlaksana langsung di tahun 2021. Rencana ini tertuang dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketentuan Umum dan Fasilitas Perpajakan untuk Penguatan Perekonomian atau RUU omnibus law perpajakan. 

Berdasarkan naskah akademik RUU omnibus law perpajakan yang diterima Kontan.co.id, Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu mempunya dua skenario dalam menurunkan PPh Badan. 

Skenario pertama yaitu tarif PPh badan diturunkan secara bertahap dari 25% menjadi 22% di tahun 2021 dan 2022, dan selanjutnya menjadi 20% di tahun 2023. 

Skenario kedua yaitu tarif PPh badan diturunkan secara langsung dari 25% menjadi 20% di tahun 2021. 

“Berdasarkan simulasi dengan menggunakan dua skenario di atas, keputusan berada di tangan pemerintah apakah bersedia memilih skenario pertama dengan risiko jangka pendek yang kecil namun juga dengan implikasi masa pemulihan ekonomi yang lebih lambat, atau skenario kedua dengan risiko jangka pendek yang lebih besar namun memiliki implikasi masa recovery ekonomi yang lebih cepat,” sebagaimana dikutip dalam naskah akademik RUU omnibus law perpajakan. 

Kemenkeu menganggap bila PPh Badan turun menjadi 20% pada 2021 memberikan respon perilaku positif dari Wajib Pajak (WP) yang berupa pelaporan penghasilan kena pajak yang lebih tinggi, pelaporan pertumbuhan perusahaan yang lebih aktual dan berkurangnya penghindaran pajak. 

Adapun dalam skema penurunan tarif pajak korporasi 20% tersebut menghasilkan penurunan penerimaan pajak sebesar 17%. 

Di sisi lain, Kemenkeu sudah memperhitungkan dampak positif jangka panjang bila PPh Bada menjadi 20% di tahun 2021. Proyeksi Kemenkeu, perekonomian tumbuh dalam jangka panjang karena didorong peningkatan investasi, penyerapan tenaga kerja, dan konsumsi rumah tangga. 

Selanjutnya, pada tahun 2030, kebijakan berdampak secara kumulatif terhadap pertumbuhan ekonomi sebesar 1,2%. Saat perekonomian mulai tumbuh, penerimaan pajak lain juga mulai tumbuh, yatu PPh orang pribadi, Pajak Pertambahan Nilai (PPN), cukai, dan pajak lainnya.

 Meski demikian, pada tahun pertama, tax ratio turun 0,54%, namun naik 0,16% pada tahun 2030 ketika ekonomi sudah mulai tumbuh. 

Secara umum, insentif fiskal ini berlandaskan alasan yakni selama lebih dari tiga dekade terakhir, terdapat tren kompetisi ?penurunan tarif PPh badan yang ditandai dengan kebijakan untuk menurunkan tarif di berbagai negara di dunia. Di mana tarif PPh badan saat ini di Indonesia yaitu sebesar 25%, berada di atas rata-rata dunia, yaitu sebesar 22,3%, dan negara ASEAN, sebesar 22,8%. 

Walaupun tarif PPh badan bukan yang paling tinggi di antara negara-negara ASEAN, namun masih terdapat beberapa negara yang memiliki tarif PPh badan lebih rendah dari Indonesia. 

Hal ini dinilai telah mengurangi daya saing Indonesia dalam menarik investasi. Sementara Indonesia masih membutuhkan investasi langsung yang lebih tinggi untuk dapat mendorong pertumbuhan ekonomi yang lebih tinggi pula. 

Penurunan PPh Badan ini berdasarkan payung hukum Pasal 17 ayat (2b) UU PPh yang lebih lanjut memberikan amanat untuk mengatur penurunan tarif PPh badan berbentuk perseroan terbuka dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 77 Tahun 2013 tentang Penurunan Tarif Pajak Penghasilan Bagi Wajib Pajak Dalam Negeri Berbentuk Perseroan Terbuka, yang telah diubah dengan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2015. 

Persyaratan tertentu yang harus dipenuhi Wajib Pajak dimaksud sehingga dapat memperoleh penurunan tarif PPh sebesar 5% (lima persen) lebih rendah dari tarif PPh badan dalam negeri adalah: 

  • Paling sedikit 40% dari jumlah keseluruhan saham yang disetor dicatat untuk diperdagangkan di bursa efek di Indonesia dan masuk dalam penitipan kolektif di lembaga penyimpanan dan penyelesaian.
  • Saham tersebut harus dimiliki oleh paling sedikit 300 pihak.
  • Asing-masing Pihak hanya boleh memiliki saham kurang dari 5% dari keseluruhan saham yang ditempatkan dan disetor penuh.
  • Ketentuan di atas harus dipenuhi dalam waktu paling singkat 183 hari kalender dalam jangka waktu satu tahun pajak. 

Nah, dalam RUU omnibus law perpajakan nantinya akan mengubah Pasal 17 ayat (2b) UU PPh yang bertujuan untuk menciptakan kondisi yang bisa mendorong investasi langsung atau foreign direct investment (FDI). Sehingga perlu dilakukan penurunan tarif PPh badan dengan mempertimbangkan: 

  • Penurunan tarif PPh hendaknya memperhitungkan beban pajak efektif yang dihitung secara komprehensif, sehingga tujuan menciptakan daya saing tercapai. 
  • Penurunan tarif PPh badan hendaknya disertai penyesuaian kebijakan lain yang mendorong peningkatan kepatuhan Wajib Pajak, agar dampaknya terhadap penerimaan negara dapat diantisipasi.
  • Pengurangan tarif PPh bagi Wajib Pajak badan dalam negeri yang berbentuk perseroan terbuka tertentu hendaknya diberikan dengan tetap memperhitungkan beban pajak efektif, agar selain dapat mendorong Wajib Pajak menjadi perusahaan terbuka, dampaknya terhadap daya saing dan penerimaan negara tetap dapat diantisipasi.

Sumber: kontan.co.id

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only