JAKARTA. Buat para pelaku e-commerce bersiaplah. Pemerintah bakal mmenarik pajak perdagangan melalui siste elektronik (PMSE), baik ritel online, marketplace, hingga perusahaan digital raksasa. Aturan mainnya tertuang dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketentuan dan Fasilitas Perpajakan untuk Penguatan Perekonomian alias Omnibus Law Perpajakan.
Dalam draf RUU yang KONTAN terima, pemerintah akan memungut pajak penghasilan (PPh) dan pajak pertambahan nilai (PPN) dari kegiatan e-commerce. Khusus PPN, kelak menteri keuangan menunjuk phak yang memungut, menyetor, dan melapor pajak tersebut.
Selain itu, pemerintah juga bakal memungut pajak dari penyelenggara perdagangan lewat elektronik luar negeri yang memenuhi ketentuan kehadiran ekonomi signifikan alias significant economic presence di Indonesia. Pemrinta membidik raksasa digital asing.
“Kami membuka peluang, Indonesia bisa mengenakan pajak penghasilan kepada mereka (perusahaan digital asing),” kata Kepala Pusat Kebijaka Penerimaan Negara Badan Kebijakana Fiskal Kementerian Keuangan Rofyanto, Jumat (7/2).
Pasal 16 ayat 1 RUU Omnibus Law Perpajakan menyebutkan, perussahaan digitall asing akan diperlakukan sebagai bentuk usaha tetap (BUT) akan dikenakan PPh. Tapi, jika Indonesia memiliki persetujuan penghindaran pajak bersama (tax treaty) dengan negara asal penyelenggara PMSE, BUT tidak bisa dilakukan. Meski begitu, pemerintah bisa memajaki lewat skema pajak transaksi elektronik.
Skema ini sudah Prancis adopsi lewat pendekattan digital tax service dengan tarif 3%. Pengenaan pajak ini terhadap penghasilan atas penediaan jasa periklanan dan jasa intermediasi online dari negari mode itu.
Selama ini, pemerintah kesulitan memajaki perusahaan digital asing lantaran terganjal aturan. Yaitu, perusahaan yang terkena PPh adalah yang masuk katergori kehadiran kantor fisik alias (physical economic presence). Makanya, konsensus pajak ekonomi digital yang The Organization for Economic Co-operation and Development (OECD) gagas landasan yang disepakati banyak negara, sangat ditunggu Pemerintah Indonesia.
“Kami ikut perkembangan itu (konsensus OECD). Sementara ini, kami sipakan regulasi untuk pengenaan PPN dan PPh pajak digital,” ujar Rofyanto.
Ketua Asosiasi E-Commerce Indonesia (IdEA) Ignatius Untung mendukung penuh langkah pemerintah untuk memajaki e-commerce. Yang penting, ada kajian komprehensif soal dampak terhadap usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang berada di platform digital.
“Studi apakah UMKM go-online malah jadi offline, apakah itu sebanding dengan penerimaan pajak yang didapat. Atau, adakah kompensasi insentif yang akan diberikan,” kata Ignatius.
Yang tidak kalah penting, menurut Direktur Eksekutif Center for Imformation Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo, aturan pelaksana Omnibus Law Perpajakan harus menciptakan keadilan bagi penyelenggara PMSE lokal maupun asing. Misalnya, sama-sama mencamtumkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Peraturan pelaksana nanti harus jelas. Komponen atas penilaian pengenaan pajak perlu ditimbang agar tarif pajaknya kompetitif dan tetap berimbang.
Sumber: harian kontan 18 feb 2020

WA only
Leave a Reply