Insentif Pajak Daerah Belum Jadi Kebutuhan Pebisnis

JAKARTA — Insentif pajak daerah dinilai belum menjawab problem kemudahan berusaha di daerah. Sejalan, keterkaitan pajak daerah dengan layanan yang diberikan perlu diperbaiki.

Hal tersebut dilontarkan oleh Direktur Eksekutif KPPOD Robert Endi Jaweng. Dia menilai bahwa perlu adanya pembenahan layanan dan pajak daerah.

Seperti diketahui, dalam Rancangan Omnibus Law Perpajakan yang diterima Bisnis disebutkan bahwa fasilitas pajak daerah kali bakal diatur melalui Peraturan Kepala Daerah. Fasilitas yang dapat diberikan bisa berupa keringanan, pengurangan, ataupun pembebasan pajak daerah.

Dengan ini, Pemda diberikan yang luas untuk memberikan insentif perpajakan tanpa perlu berlama-lama membahasnya bersama dengan DPRD setempat.

Berdasarkan kajian KPPOD atas insentif pajak daerah, Robert mengatakan bahwa insentif yang diberikan oleh Pemda hanya bersifat simbolik dalam rangka menunjukkan komitmen pada peningkatan investasi.

Meski demikian, insentif pajak daerah yang diberikan tidak bisa besar secara nominal dan secara prosedur juga membutuhkan waktu yang lama.

Merujuk pada pengalaman penerapan PP No. 24/2019 tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi di Daerah, Robert mengatakan ruang pemberian insentif ini masih belum dimanfaatkan dengan baik oleh Pemda.

Pengusaha di daerah sendiri menurut Robert cenderung membutuhkan adanya jaminan keterkaitan pajak daerah yang dibayar dengan pelayanan yang diberikan oleh Pemda.

“Itu yang membedakan pajak pusat dengan pajak daerah. Pajak pusat itu ketika kita bayar PPN dan PPh itu alokasinya umum, kalau pajak daerah ada earmarking. Contohnya pajak rokok itu 50% untuk belanja kesehatan, kemudian pajak kendaraan bermotor untuk pemeliharaan jalan dan sebagainya,” kata Robert, Minggu (9/2/2020).

Selama ini, dampak dari earmarking tersebut belum sepenuhnya berjalan sehingga dunia usaha di daerah tidak merasakan apa manfaat dari pajak daerah yang telah dibayarkannya.

Harapannya, pengalokasian dari pajak daerah yang telah dipungut tersebutlah yang diperbaiki melalui Omnibus Law Perpajakan ataupun lewat regulasi lain.

Sumber: bisnis.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only