Kemenkeu: Kesepakatan Penghindaran Pajak Berganda Beri Kepastian Hukum

Jakarta – Direktur perpajakan Internasional, Direktorat jenderal pajak, Jhon Liberty Hutagaol mengatakan, Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B)mengatur hak pemajakan yang memberikan kepastian hukum. Alasannya, P3B memberikan kepastian hukum karena tidak terjadi pajak ganda.

Jhon mencontohkan hak pengenaan pajak penghasilan konsultan dari Singapura yang memberikan pelayanan kepada klien di Indonesia. P3B ini nantinya akan memberikan solusi saling menguntungkan bagi kedua negara.

Sebab, jika dikenakan pajak dua kali di masing-masing negara, akan menimbulkan distorsi.

“Tidak jadi insentif bagi pengusaha Singapura yang berinvestasi di Indonesia,” kata Jhon dalam diskusi Dialogue Kita di Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Sabtu (8/2).

Kementerian Keuangan mencatat Singapura merupakan negara mitra dagang terbesar Indonesia setelah China. Lima ekspor Indonesia ke Singapura yaitu petroleum sebesar 20,7 persen, emas sebesar 7,7 persen, perhiasan sebesar 5,7 persen, timah sebesar 3 persen dan minyak sawit sebesar 2,7 persen.

Sementara itu Indonesia mengimpor refine petroleum sebesar 23 persen, alat komunikasi sebesar 4,9 persen, alat berat sebesar 2,9 persen, komputer sebesar 2,4 persen dan intergrated circuit sebesar 2,2 persen.

Pengamat Perpajakan Buwono Kristiaji mengatakan P3B dinilai memberikan kepastian hukum dalam investasi. Hanya saja ada beberapa P3B yang harus diamandemen lagi. Sebab harus menyesuaikan perkembangan ekonomi dan standar perpajakan internasional.

“P3B akan menjadi pelumas investasi,” kata Buwono.

Indonesia memang sudah memiliki P3B dengan 70 negara di dunia. Perjanjian ini pun sudah berlaku dan berjalan efektif.

Pertemuan Presiden Singapura Halimah Yacob dam Presiden Joko Widodo atau Jokowi menghasilkan sejumlah kesepakatan kerjasama. Salah satunya yakni, berhasil disepakatinya perjanjian persetujuan penghindaran pajak berganda atau tax treaty.

Hal itu disampaikan Jokowi usai mengadakan pertemuan bilateral dengan Presiden Halimah di Istana Kepresidenan Bogor Jawa Barat, Selasa (4/2/2020). Kesepakatan ini diteken oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani dan delegasi dari Singapura.

“Saya sangat puas dengan kemajuan kerjasama kita antara lain ditandatanganinya, yang pertama selesainya negoisasi perjanjian persetujuan penghindaran pajak berganda,” kata Jokowi.

Tax treaty ditujukan untuk menentukan alokasi hak pemajakan dari suatu transaksi yang terjadi antara negara sumber (negara tempat sumber penghasilan berasal) dan negara domisili (negara tempat wajib pajak tinggal atau menetap).

Tax treaty ditujukkan untuk menghindari pajak berganda yang akan membebani dunia usaha, meningkatkan investasi asing, hingga meningkatkan sumber daya manusia (SDM).

Selain itu, Indonesia dan Singapura telah meneken kerjasama penegakan hukum kepabeanan antara Direktorat Jenderal Bea Cukai dengan Singapore Police Costguard.

Kedua negara juga menyepakati penerapan rising fellowship program, yang akan memberikan pelatihan kepada sejumlah kepala daerah dari Indonesia.

“Yang keempat telah disepakatinya perpanjangan repurchase, agreement pada November 2019 antara Bank Indonesia dengan monetery authority of Singapore,” jelas Jokowi.  

Sumber: liputan6.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only