Sri Mulyani Rayu Pengusaha Minta DPR Restui Omnibus Law Pajak

Jakarta, — Menteri Keuangan Sri Mulyani merayu pengusaha untuk mendorong Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyetujui Rancangan Undang-undangan (RUU) Omnibus Law Ketentuan dan Fasilitas Perpajakan untuk Penguatan Perekonomian atau omnibus law perpajakan.

Hal tersebut disampaikan bendahara negara sembari bercanda di hadapan kalangan pengusaha yang tergabung dalam Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), dan Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi).

Celetukan Sri Mulyani itu menjawab pertanyaan pengusaha terkait kapan omnibus law perpajakan efektif berjalan. Pemerintah sendiri telah menyerahkan surat presiden (surpres) omnibus law perpajakan pada Rabu (29/1)lalu.

Bersamaan dengan itu, pemerintah juga melampirkan menyerahkan rancangan (draf) RUU omnibus law perpajakan.

“Mulai kapan? Ya sesudah undang-undang di-approve (disetujui) DPR, yang penting sekarang di-approve dulu. Kami sudah sampaikan kepada DPR, makanya pengusaha bilang sama DPR cepatlah DPR (selesaikan pembahasan omnibus law perpajakan),” katanya, Jumat (7/2).

Mantan direktur pelaksana Bank Dunia itu menegaskan omnibus law merupakan salah satu bentuk insentif yang diberikan pemerintah kepada pengusaha. Dalam omnibus law perpajakan terdapat enam kluster yang mencakup kebijakan perpajakan, termasuk juga pelonggaran perpajakan kepada pengusaha.

Tak hanya itu, omnibus law pemerintah juga telah menawarkan beragam bentuk insentif perpajakan lainnya, seperti tax holiday, mini tax holiday, super deductible tax, dan tax allowance. Sejalan dengan itu, pemerintah juga tengah mempersiapkan RUU omnibus law cipta lapangan kerja.

Melalui deretan pelonggaran tersebut, Sri Mulyani meminta pengusaha untuk fokus mengembangkan bisnisnya sehingga mendorong laju ekonomi Indonesia.

“Ini semua sinyal kepada pengusaha, jangan terlalu banyak pikiran untuk lobi dengan membayar birokrat untuk simplify (menyederhanakan) pajak. Jadi, gunakan semua pikiran dan hati untuk menciptakan nilai tambah yang kompetitif,” ucapnya.

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo menargetkan omnibus law perpajakan dapat berjalan efektif pada 2021. Sejalan dengan itu, pemerintah juga meningkatkan infrastruktur perpajakan.

“Jangan sampai infrastrukturnya ketinggalan, jangan sampai undang-undang jalan, tapi infrastruktur belum siap,” katanya.

Salah satu insentif perpajakan dalam omnibus law perpajakan adalah memberikan keringanan bagi masyarakat yang belum memenuhi kewajiban pajak atau ‘pengemplang’. Selama ini, bunganya ditetapkan sebesar 2 persen sampai dengan 24 bulan sehingga totalnya mencapai 48 persen.

“Di omnibus law, kami perkenalkan denda lebih rendah agar (wajib pajak) tidak terlalu takut. Jadi, kalau mereka mereka ingin tobat kami akan terus hitung kewajiban di masa lalu dan itu akan dikalikan dengan suku bunga satu kali 24 bulan,” kata Sri Mulyani pada kesempatan yang berbeda sebelumnya.

Sumber: cnnindonesia.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only