JAKARTA – Kementrian Keuangan (Kemenkeu) melalui Direktorat Jendral Pajak (DJP) menutup kesempatan penerbitan kebijakan pengampunan pajak atau tax amnesty Jilid II. Hal itu untuk merespons desakan pengusaha yang menginginkan kembali adanya amnesti pajak.
Direktur Jendral Pajak, Suryo Utomo menegaskan tidak akan ada lagi pengampunan pajak setelah dilakukan pada 2016. Dia beralasan pihaknya telah memberikan berbagai macam insentif perpajakan yang nantinya akan tertuang pada Omnibus Law Perpajakan.
“Sudah ada omnibus law tahun depan, mau tax amnesty lagi kayak apa? Saya juga tidak bisa melihat lagi seperti apa kemungkinannya, sudah diberikan tax amnesty, terus Omnibus Law, lalu tax amnesty lagi,” ujar Suryo dalam acara gathering dengan Kamar Dagang dan Industri (Kadin), Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), dan Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) di Jakarta, Jumat (7/2).
Dia menambahkan saat ini pemerintah memiliki p r o gram Pas Final sebagai ganti dari tax amnesty. Menurutnya, jika tax amnesty berbatas waktu maka Pas Final tidak sampai keluarnya surat pemeriksaan ditjen pajak.
Pas Final merupakan pengungkapan Aset secara Sukarela lewat tarif Final. PAS Final diadakan sebagai solusi pengusaha mendapat perpanjangan waktu untuk melaporkan aset dan hartanya agar t e r b e bas dari sanksi.
“Tarifnya memang agak gede, yakni 30 persen. Kalau bisnis, kita menaruh uang di bank berapa sih? 10 persen kira-kira. Kalau lima tahun 50 persen, ya bagilah. Kalau PAS Final hanya 30 persen buat negara, 20 persen simpan (kembali) ke Bapak (wajib pajak),” ujarnya.
Enam Prioritas
Pada kesempatan sama, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengajak pengusaha mendorong terciptanya omnibus law dengan meminta kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI untuk segera menyelesaikanya.
Dia menambahkan enam hal yang terdapat di dalam Omnibus Law Perpajakan yang akan menjadi prioritas pemerintah untuk mendorong perekonomian Indonesia lebih maju ke depanya. Keenam prioritas itu meliputi pendanaan investasi, sistem teritori perpajakan, subjek pajak orang pribadi, kepatuhan wajib pajak, keadaan iklim berusaha, dan fasilitas pajak.
Dengan adanya omnibus ini, Menkeu berharap pengusaha dapat mengembangkan bisnisnya lebih luas sehingga dapat membantu peningkatan perekonomian Indonesia salah satu caranya dengan menambah jumlah lapangan kerja dan nilai tambah yang lebih kompetitif.
Sumber: koran-jakarta.com
Leave a Reply