Kemenkeu Tutup Peluang “Tax Amnesty” Jilid II

JAKARTA – Kementrian Keuangan (Kemenkeu) melalui Direktorat Jendral Pajak (DJP) menutup kesempatan penerbi­tan kebijakan pengampunan pa­jak atau tax amnesty Jilid II. Hal itu untuk merespons desakan pengusaha yang menginginkan kembali adanya amnesti pajak.

Direktur Jendral Pajak, Suryo Utomo menegaskan tidak akan ada lagi pengampunan pajak setelah dilakukan pada 2016. Dia beralasan pihaknya telah memberikan berbagai macam insentif perpajakan yang nanti­nya akan tertuang pada Omni­bus Law Perpajakan.

“Sudah ada omnibus law ta­hun depan, mau tax amnesty lagi kayak apa? Saya juga tidak bisa melihat lagi seperti apa ke­mungkinannya, sudah diberi­kan tax amnesty, terus Omni­bus Law, lalu tax amnesty lagi,” ujar Suryo dalam acara gather­ing dengan Kamar Dagang dan Industri (Kadin), Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), dan Himpu­nan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) di Jakarta, Jumat (7/2).

Dia menambah­kan saat ini pemer­intah memiliki p r o ­gram Pas Final sebagai ganti dari tax amnesty. Menurut­nya, jika tax amnesty berbatas waktu maka Pas Final tidak sampai keluarnya surat pemer­iksaan ditjen pajak.

Pas Final merupak­an pengungkapan Aset secara Suk­arela lewat tarif Final. PAS Final diadakan sebagai solusi pengusaha mendapat per­panjangan waktu untuk melaporkan aset dan har­tanya agar t e r b e ­bas dari sanksi.

“Tarifnya memang agak gede, yakni 30 persen. Kalau bisnis, kita menaruh uang di bank berapa sih? 10 persen kira-kira. Kalau lima tahun 50 per­sen, ya bagilah. Kalau PAS Final hanya 30 persen buat negara, 20 persen simpan (kembali) ke Bapak (wajib pajak),” ujarnya.

Enam Prioritas

Pada kesempatan sama, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati meng­ajak pengusaha mendorong terciptanya omnibus law den­gan meminta kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI untuk segera menyelesaikanya.

Dia menambahkan enam hal yang terdapat di dalam Omnibus Law Perpajakan yang akan menjadi prioritas pemer­intah untuk mendorong per­ekonomian Indonesia lebih maju ke depanya. Keenam prioritas itu meliputi penda­naan investasi, sistem teritori perpajakan, subjek pajak orang pribadi, kepatuhan wajib pa­jak, keadaan iklim berusaha, dan fasilitas pajak.

Dengan adanya omnibus ini, Menkeu berharap pen­gusaha dapat mengembangkan bisnisnya lebih luas sehingga dapat membantu peningkatan perekonomian Indonesia salah satu caranya dengan menam­bah jumlah lapangan kerja dan nilai tambah yang lebih kom­petitif.

Sumber: koran-jakarta.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only