Seperti Ini Faktur Pajak yang Wajib Dibuat Pengusaha Kalau Gak Mau Kena San

Penggunaan faktur pajak amat erat kaitannya dalam setiap transaksi yang dilakukan pengusaha. Transaksi yang dimaksud di sini adalah persetujuan jual beli yang menurut aturan perpajakan di Indonesia dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Dalam aturan perpajakan, ada beberapa barang yang digolongkan sebagai Barang Kena Pajak (BKP). Entah itu barang impor ataupun barang yang akan diekspor.

Walaupun di setiap ada transaksi Barang Kena Pajak (BKP) ada Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang dibayarkan, rupanya ada pengecualian bagi pengusaha kecil mengenai hal ini. Para pengusaha kecil dibebaskan dari aturan PPN dan pembuatan faktur pajak.

Sumber: suara.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only