Sudah 2020, Masih Yakin RI Bisa Kejar Pajak Netflix hingga Google?

Jakarta -Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan yakin bisa mengejar pajak perusahaan berbasis digital yang selama ini mendapatkan keuntungan dari Indonesia tapi belum membayar kewajiban pajaknya dengan baik.

Selama ini perusahaan berbasis digital yang sulit dikejar pajaknya adalah Netflix, Spotify, Google, Twitter, hingga Facebook.

Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan pengejaran pajak perusahaan digital tersebut sudah diatur dalam pilar kelima UU omnibus law perpajakan yakni menciptakan keadilan iklim berusaha di dalam negeri.

“Untuk mendorong atau memperkuat ekonomi, kita ingin ciptakan iklim usaha yang level playing field, terutama pada transaksi elektronik,” kata Suryo di gedung DJP pusat, Jakarta, Selasa (11/2/2020).

Menurut Suryo, pengenaan pajak harus berlaku sama terhadap seluruh transaksi di Indonesia baik konvensional maupun elektronik atau online. Jika di transaksi konvensional yang dikenakan adalah konsumen, maka pada transaksi online yang dikenakan adalah si perusahaan berbasis digital tersebut.

“Dengan UU ini, platform ditugaskan jadi pemungut PPN,” ujarnya.

Sedangkan untuk pengenaan pajak penghasilan (PPh), kata Suryo pemerintah akan mengubah rezim dari yang mewajibkan kehadiran fisik di tanah air, kini menjadi significant economic presence. Artinya bagi setiap perusahaan berbasis digital yang tidak memiliki kantor di Indonesia namun mendapatkan keuntungan banyak di sini maka resmi dianggap sebagai bentuk usaha tetap (BUT).

“Dalam UU ini, kita coba reformulasikan definisi BUT. tidak hanya terbatas untuk physical presence tetapi juga economic presence, kehadiran secara signifikan. ada persyaratan di situ yang akan digunakan sebagai basis dan detilnya akan ditaruh dalam PMK,” ungkap dia.

Sumber: Detik.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only