Tak Peduli di Luar Negeri, Tak Ada yang Bisa Kabur dari Pajak

Jakarta, Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) baru saja mengeluarkan Peraturan Dirjen Pajak tentang Tax Examination Abroad.

Aturan ini merupakan turunan dari Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Pertukaran Informasi berdasarkan Perjanjian Internasional.

“Pertukaran Informasi adalah pertukaran Informasi yang berkaitan dengan perpajakan berdasarkan Perjanjian Internasional atau Exchange of Information (EOI),” demikian bunyi pasal 1 ayat 4 Perdirjen Nomor PER-02/PK/2020 tersebut.

Tax Examination Abroad ini bertujuan untuk:
a. mencegah penghindaran pajak;
b. mencegah pengelakan pajak;
c. mencegah penyalahgunaan P3B oleh pihak-pihak yang tidak berhak; dan/atau
d. mendapatkan Informasi terkait pemenuhan kewajiban perpajakan wajib pajak

“Tax Examination Abroad adalah kehadiran perwakilan Direktorat Jenderal Pajak dalam rangka pencarian dan/ atau pengumpulan Informasi yang dilakukan oleh otoritas perpajakan Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra, atau sebaliknya, berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak.”

Ada dua metode Tax Examination Abroad. yakni di dalam dan luar negeri.

Tax Examination Abroad ini akan menelusuri transaksi dan/atau kasus perpajakan, kemudian termasuk besarnya potensi penerimaan pajaknya.

Pelaksanaan Tax Examination Abroad ke luar negeri merupakan metode atau cara yang paling efisien untuk memperoleh Informasi.

“Informasi yang diminta melalui Tax Examination Abroad ke luar negeri berpotensi menyelesaikan masalah perpajakan lain selain kegiatan dalam hal terdapat masalah perpajakan lain,” demikian tulis Perdirjen tersebut.

Sumber: cnbcindonesia.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only