Omnibus Law, Pengusaha Jepang Penasaran Soal Perpajakan

Jakarta – Presiden Direktur Organisasi Perdagangan Eksternal Jepang alias Jetro Jakarta Keishi Suzuki menunggu rincian Omnibus Law yang dirancang pemerintah. Selama ini, ia mengatakan para pengusaha Jepang belum mendapat informasi terperinci, melainkan secara umum saja.

“Para pengusaha sangat ingin mengetahui seberapa besar biaya berbisnis di Indonesia bisa dikurangi, bagaimana prosedur yang baru, khususnya soal perpajakan, kami ingin tahu rinciannya bagaimana pemerintah Indonesia memfasilitasi itu,” tutur dia di Kantor Jetro Jakarta, Selasa, 11 Februari 2020. 

Menurut Keishi, Jetro memang sangat memperhatikan perkembangan pembuatan aturan anyar tersebut. Terlebih, beleid besar tersebut disiapkan untuk menggenjot iklim investasi di Indonesia. Karena itu, ia mengatakan telah melakukan diskusi dengan pemerintah mengenai Omnibus Law tersebut, namun belum juga memperoleh rinciannya.

“Nampaknya saat ini pembahasan Omnibus Law masih dilakukan secara terbatas, kami pikir semestinya pembahasan aturan baru itu harus dilakukan lebih terbuka dengan pihak terkait, misalnya lembaga ekonom, buruh, atau pihak lainnya, kami pun punya masukan untuk meningkatkan kualitas aturan tersebut,” tutur Keishi.

Di samping itu, Keishi mengingatkan bahwa Omnibus Law sejatinya hanya sebuah dokumen. Hal terpenting dari adanya aturan tersebut adalah bagaimana pengimplementasiannya. “Itu lah tantangan yang sebenarnya.”

Berdasarkan data Badan Koordinasi Pennaman Modal, Keishi berujar Jepang menempati posisi ketiga negara yang menanamkan investasi langsung ke Tanah Air. Adapun sektor investasinya tampak mengalami peralihan dari otomotif ke pembangkit listrik, properti, hingga sektor non manufaktur lainnya.

Peralihan itu, tutur Keishi, didorong banyak faktor, misalnya sumber daya manusia hingga lingkungan untuk manufaktur yang dinilai semakin sulit. Belum lagi, ada kenaikan upah minimum pekerja yang cukup tinggi di Indonesia. “Kami berharap bisa menambah investasi di Indonesia, adanya Omnibus Law harapannya akan semakin baik,” kata dia.

Hingga saat ini, pemerintah belum juga menyerahkan surat presiden (surpres), naskah akademik, dan draf omnibus law tentang Cipta Lapangan Kerja ke Dewan Perwakilan Rakyat. Sedianya, Surpres diserahkan kepada Dewan pada Selasa, 11 Februari 2020. “Sampai sekarang belum ada,” kata Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

Dasco mengaku tak tahu alasan pemerintah belum menyerahkan surpres, naskah akademik dan draf omnibus law Cipta Lapangan Kerja ke DPR. Dia berujar legislatif menunggu saja. “Kalau dia belum siap, kami mau gimana. Kami paksa-paksa, daripada misalnya drafnya belum sempurna, mau gimana?” kata politikus Gerindra ini.

Menurut Dasco, saat ini baru omnibus law RUU Perpajakan yang sudah dikirimkan ke DPR. Namun dia pun menyebut pimpinan belum menerima surpres dan draf itu.

Dasco menuturkan dokumen-dokumen itu dikirim dari Kementerian Sekretariat Negara. Dia menduga dokumen-dokumen tersebut masih di tahap penomoran oleh Kesekretariatan Jenderal DPR.

“Kan itu pakai pengiriman gitu loh, pengiriman ke Sekretariat Jenderal. Mungkin sedang dalam proses penomoran dan lain-lain,” ucapnya.

Sumber: tempo.co

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only