RUU Omnibus Law Perpajakan diyakini bakal menjadi motor peningkatan investasi hingga penguatan ekonomi RI. Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo menjelaskan, dalam omnibus law perpajakan, ada enam pilar, 14 kebijakan, dan beberapa peraturan yang terdampak. Di antaranya, UU PPh, UU PPN, UU KUP, UU Kepabeanan, UU Cukai, UU PDRB, dan UU Pemda.
“Pilar pertama adalah meningkatkan pendanaan investasi di tanah air. Dalam aturan omnibus law perpajakan, tarif PPh badan diturunkan bertahap dari 25 persen menjadi 22 persen pada 2021–2022, dan 20 persen pada 2023 dan seterusnya,” ujarnya, Selasa (11/2).
Selain itu, aturan tersebut memuat tambahan penurunan tarif PPh bagi wajib pajak go public sebesar 3 persen, serta penurunan PPh atas dividen dan PPh pasal 26 atas bunga. “Sekitar Rp 80 triliun karena tarif turun untuk PPh,” imbuhnya.
Pilar kedua adalah sistem teritori untuk penghasilan luar negeri. Nanti, penghasilan tertentu termasuk dividen dari luar negeri tidak dikenakan PPh sepanjang diinvestasikan di Indonesia. Kedua, penghasilan warga negara asing (WNA) menjadi subjek pajak dalam negeri (SPDN) hanya atas penghasilan yang berasal dari Indonesia.
Pilar ketiga adalah penentuan subjek pajak orang pribadi. Dalam RUU tersebut, diatur bahwa WNI yang tinggal di luar negeri lebih dari 183 hari dan berpenghasilan dari luar negeri akan bebas pajak di Indonesia. Nanti, para diaspora menjadi subjek pajak luar negeri (SPLN) dan akan berlaku dalam empat tahun pertama. Lalu, para diaspora yang masih memiliki penghasilan dari kegiatan ekonomi di Indonesia akan tetap dikenakan pajak dalam negeri.
Pilar keempat adalah mendorong kepatuhan wajib pajak dan wajib bayar secara sukarela dengan melakukan relaksasi hak pengkreditan pajak masukan bagi pengusaha kena pajak (PKP) serta pengaturan ulang bagi sanksi administratif pajak, pabean, dan cukai.
Suryo melanjutkan pilar kelima, yakni akan mendorong keadilan iklim berusaha di dalam negeri. Dia menyebut ada dua poin utama, yaitu pemajakan transaksi elektronik rasionalisasi pajak daerah, dan relaksasi penentuan jenis barang kena cukai.
Pilar keenam adalah pengaturan fasilitas dalam UU perpajakan. Berbagai fasilitas pajak seperti tax holiday, super deduction, fasilitas PPh untuk kawasan ekonomi khusus, PPh untuk surat berharga negara, dan keringanan atau pembebasan pajak daerah oleh kepala daerah akan diberikan.
Suryo menambahkan, RUU tersebut sudah disampaikan ke DPR pada Januari lalu dan tinggal menunggu pembahasan dengan dewan. Staf Ahli Bidang Pengawasan Pajak DJP Nufransa Wira Sakti menambahkan, proses selanjutnya masih menunggu keputusan Badan Musyawarah DPR terkait pembahasan melalui badan legislasi panja atau panzsus. “Kita tunggu paripurna dari musyawarah,” jelasnya.
POIN SUBSTANSI RUU OMNIBUS LAW PERPAJAKAN
Penurunan tarif PPh badan bertahap.
Penurunan tarif PPh badan wajib pajak go public.
Penghapusan PPh dividen dari dalam negeri.
Penyesuaian tarif PPh pasal 26 atas bunga.
Penghasilan (termasuk dividen) dari luar negeri tidak kena PPh sepanjang diinvestasikan di RI.
Relaksasi hak pengkreditan pajak masukan bagi pengusaha kena pajak.
Pengaturan ulang sanksi administratif pajak, pabean, dan cukai.
Sumber : jawapos.com
Leave a Reply