Sri Mulyani: Tax Holiday 18 Sektor Bisa Diajukan Langsung ke BKPM

Jakarta – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau APBN tahun ini disiapkan untuk mendukung pencapaian sasaran pembangunan, namun tetap adaptif menghadapi risiko perekonomian. Salah satunya, kata dia, adalah fasilitas tax holiday untuk 18 sektor yang bisa diajukan langsung ke Badan Koordinasi Penanaman Modal atau BKPM.

“Kebijakan mengenai Tax Holiday sudah diperbarui lagi. Sekarang prosesnya lebih pasti, serta Kementerian Keuangan sudah mendelegasikan kewenangan kepada BKPM untuk dapat memberikan tax holiday pada 18 sektor industri,” kata Sri Mulyani di akun Instagramnya, Senin, 17 Februari 2020.

Penyederhanaan birokrasi, kata dia, juga dilakukan melalui Omnibus Law yang terdiri dari Ombinus Law Perpajakan dan Ombinus Law Cipta Kerja.Ads by Kiosked

Dia mengatakan Presiden Joko Widodo atau Jokowi menginginkan pemeriksaan yang lebih teliti atas rezim investasi di Indonesia. Oleh karena itu, perubahan fundamental atas kemudahan berbisnis pun harus dilakukan.

“Berbagai insentif dan penyederhanaan regulasi juga terus dikembangkan dan diperbaiki oleh Kementerian Keuangan,’ ujarnya.

Melalui Omnibus Law Perpajakan, menurutnya, 8 peraturan hukum disederhanakan agar bisa membuat kebijakan pajak yang kompetitif untuk regional dan global.

“Dengan berbagai kebijakan ini, saya berharap Eurocharm dapat membawa lagi perusahaan- perusahaan Eropa lainnya untuk berinvestasi di Indonesia yang saat ini merupakan negara dengan ekonomi terbesar di Asia Tenggara,” kata dia.

Sumber: tempo.co

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only