Terungkap! Begini Cara Baru Dirjen Pajak kejar Pajak Netflix

Jakarta – Mengejar pajak perusahaan layanan over the top asing seperti Netflix masih menjadi perbincangan hangat saat ini. Sebab, Netflix diketahui masih belum bisa membayar pajak karena terkendala regulasi.

Menanggapi hal tersebut, Direktur Jenderal Pajak, Suryo Utomo memberikan penjelasan bahwa akan ada regulasi yang bisa memungut pajak walau tidak ada keberadaan fisik di Indonesia.

“Di omnibus law perpajakan kan kita lebarkan bukan hanya keberadaan fisik tapi juga keberadaan signifikan terhadap ekonominya, di omnibus law juga kita petakan,” kata Suryo kepada awak media, di Jakarta, (18/2/2020).

Ia juga menuturkan bahwa sebelum Omnibus Law diberlakukan maka untuk mengejar pajak Netflix masih lewat keberadaan fisik atau Bentuk Usaha Tetap (BUT) dengan mengharuskan mereka membuka kantor di Indonesia.

“Kita mencoba dia untuk beroperasi Indonesia, dengan cari bukti secara fisik berada di Indonesia, saya gak bisa bercerita satu-satu, tapi normanya PPh menganut seperti itu,” kata Suryo.

Saat ini definisi BUT masih terfokus kepada kehadiran kantor fisik (physical presence) perusahaan asal luar negeri.

Oleh karenanya, agar dapat memungut PPh dari perusahaan yang belum memiliki kantor cabang di Indonesia, akan dikembangkan berdasarkan kehadiran signifikan transaksi ekonomi perusahaan (significant economic presence).

Jadi, perusahaan seperti Netflix dapat memungut, menyetor, dan melaporkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas penjualan mereka di Indonesia.

“Sekarang di omnibus law kita masukkan 10 persen ppn, seharusnya ppn dibayar pembeli di Indonesia, sekarang bayarnya gimana jadi nyetor satu-satu,” kata Suryo.

Sumber: cnbcindonesia.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only