Anggota DPR dukung insentif pajak bagi industri terapkan netral karbon

Jakarta – Anggota DPR yang juga Wakil Ketua Komisi IV DPR, Daniel Johan mendukung insentif pajak bagi industri yang memperhatikan aspek-aspek lingkungan sehingga masuk ke dalam tingkatan netral karbon.

“Tentu kita sangat mendukung adanya insentif bagi industri yang netral karbon. Ini dampaknya kepada perekonomian nasional,” kata Daniel Johan dalam keterangan resmi di Jakarta, Selasa.

Menurut dia, kebijakan insentif bakal mendorong industri dalam negeri semakin ramah lingkungan dan berdaya saing tinggi.

Saat ini, lanjut Daniel, dunia sangat peduli terhadap prinsip-prinsip ramah lingkungan serta aspek keberlanjutan.

“Mau tak mau, seluruh industri termasuk perbankan di Indonesia harus mengikutinya,” katanya.

Apalagi, kata dia, sudah banyak regulasi yang mengatur keberpihakan industri terhadap lingkungan.

Sebelumnya, pendiri Bumi Global Karbon Foundation (BGKF) yang merupakan anggota dari Global Reporting Inisiative (GRI) dan supporting member dari Task Force on Climaterelated Financial Disclosures (TCFD) Achmad Deni Daruri mencetus gagasan adanya insentif pajak untuk perusahaan atau industri yang sudah menjadi netral karbon.

Saat ini, kata Deni, banyak perusahaan di dunia yang telah mengarah ke sertifikasi netral karbon terus bertambah, di antaranya Temasek (Singapura) Wespac bank, (Australia), Mowilex (Indonesia).

“Mereka memahami bahwa periode 2020-2030 adalah periode transisi untuk climate risk sehingga diperlukan peta jalan yang jelas dalam penurunan emisi dari kegiatan usahanya, agar tidak terjadi risiko biaya yang tinggi dan kebangkrutan di masa yang akan datang,” kata Deni.

Guna mendukung komitmen perusahaan mengedepankan industri ramah lingkungan, Deni meminta pemerintah untuk memberikan penghargaan kepada perusahaan yang sudah netral karbon berupa insentif penurunan pajak, bunga dan kemudahan lainnya.

Sumber: antaranews.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only