Bahlil Ungkap BKPM Dulu Seperti Kantor Pos, Tertinggal dari Vietnam

Jakarta – Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia mengungkapkan lembaga yang dia pimpin seperti kantor pos. Kesan tersebut dia dapatkan saat awal mula menjabat di BKPM karena fungsi lembaga tersebut lebih banyak hanya memberi cap atau stempel.

“Dulu BKPM ini tukang cap, kayak kantor pos, mengajukan (izin usaha) lewat OSS, habis itu dibawa rapat di Departemen Pajak,” kata dia dalam Rapat Harmonisasi Kebijakan Pusat dan Daerah bagi Pemerataan Investasi di Ritz Carlton Pacific Place, Jakarta, Rabu (19/2/2020).

Menurutnya kelembagaan BKPM tidak seperti yang diharapkan. Bahkan kewenangannya kalah dibanding lembaga serupa di Vietnam hingga Thailand.

Di negara-negara tersebut, lembaga yang mengurus investasi memiliki kewenangan untuk menyelesaikan izin, memberikan insentif fiskal, hingga membereskan masalah lahan untuk kegiatan investasi dan berusaha.

“Di Vietnam, BKPM itu, datang orang itu kemudian mengajukan izin, dia mampu menyelesaikan sendiri, dia minta insentif fiskal dia menyelesaikan sendiri, urusan tanah dia selesaikan sendiri. Di Indonesia tidak. Kita tidak perlu malu mengatakan kelemahan kita,” jelasnya.

Setelah menyampaikan permasalahan tersebut ke Presiden Joko Widodo (Jokowi), akhirnya keluarlah Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 7 Tahun 2019 tentang Percepatan Kemudahan Berusaha, yang mana kewenangan perizinan berusaha dan pemberian fasilitas investasi didelegasikan kepada Kepala BKPM.

“Alhamdulillah lewat Inpres Nomor 7 sudah terjadi pelimpahan kewenangan, seluruh izin sekarang sudah ada di BKPM, termasuk insentif fiskal, tax holiday, kemudian tax allowance, dan pajak impor barang modal,” jelasnya.

Terlebih, Jokowi juga telah menandatangani Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 90 Tahun 2007 tentang Badan Koordinasi Penanaman Modal. Itu mengangkat derajat BKPM yang sebelumnya lembaga pemerintah non kementerian.

“BKPM dulu lembaga pemerintah non kementerian (LPNK) sekarang dengan Perpres yang baru, baru tiga Minggu keluar. Sekarang BKPM bukan lagi LPNK tapi jadi lembaga pemerintah yang di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden. Jadi sekarang BKPM sudah sama dengan BKPM di Singapura, BKPM Vietnam, BKPM Thailand,” tambahnya.

Sumber: detik.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only