Rasio Kepatuhan Pajak Kembali Ditargetkan di Angka 80 Persen

JAKARTA – Target rasio kepatuhan formal wajib pajak (WP) pada 2020 bakal tetap berada di angka 80% dari jumlah WP yang wajib menyampaikan SPT Tahunan.

“Kita tetapkan 80% hingga 85% sesuai dengan standar internasional pada umumnya,” kata Staf Ahli Kepatuhan Pajak Kementerian Keuangan Yon Arsal, Kamis (20/2/2020).

Menurut Yon, target sebesar 80% tersebut tidak dipilih karena rasio kepatuhan formal pada 2019 hanya tumbuh 2%.

Target sebesar 80% tersebut merujuk pada bertambahnya NPWP baru adanya WP yang melaporkan SPT meski penghasilannya masih beum mencapai Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).

Seperti diketahui, pemerintah selama ini mengupayakan untuk mencapai rasio kepatuhan WP sesuai dengan standar OECD yakni mencapai 85%.

Namun, rasio kepatuhan belum pernah mencapai 75% meski rasio kepatuhan dari tahun ke tahun memang terus meningkat.

Rasio kepatuhan 2017 sempat melonjak ke angka 72,6%, jauh lebih baik dibandingkan 2016 dimana rasio kepatuhan hanya mencapai 60,8%. 

Peningkatan rasio kepatuhan tersebut pun tidak terlepas dari ketentuan tax amnesty yang mensyaratkan penyampaian SPT terakhir sebelum mengajukan permohonan tax amnesty.

Memasuki 2018 rasio kepatuhan kembali turun pada ke angka 71,1% dan sedikit meningkat pada 2019 dengan rasio kepatuhan mencapai 72,9%.

Untuk mencapai target kepatuhan WP 2020 ini, Yon mengatakan bahwa pihak otoritas pajak telah gencar melakukan sosialisasi.

Adapun, tantangan otoritas pajak untuk meningkatkan kepatuhan WP dalam melaporkan SPT tidak akan seberat tahun-tahun sebelumya karena kali ini pihak otoritas pajak cukup mengingatkan WP untuk mengisi SPT melalui e-filling.

“Tantangannya tidak seperti sebelum 2018. Effort-nya sekarang adalah mengingatkan mereka yang tahun lalu telah melaporkan SPT dan yang belum juga,” ujar Yon.

Menurut Yon, tantangan terbesar peningkatan rasio kepatuhan adalah pada WP OP karyawan. Saat ini masih banyak WP OP karyawan yang merasa kewajiban pajaknya sudah terpenuhi karena pembayaran pajaknya sudah otomatis dipotongkan oleh korporasi.

Sumber: Bisnis.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only