Tingkat kepatuhan wajib pajak di Bekasi masih minim, baru 55 persen

Cikarang, Bekasi – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Barat II mencatat tingkat kepatuhan wajib pajak di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, mencapai 55 persen.

“Kalau dibandingkan dengan daerah-daerah lain yang masuk wilayah kerja kami, Kabupaten Bekasi berada di tengah. Belum sesuai target, tapi tidak terpaut terlalu jauh dari daerah lain di atasnya,” kata Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen, dan Penyidikan pada Kanwil DJP Jabar II Ade Lili di Cikarang, Rabu.

Berdasarkan data di Kabupaten Bekasi ada 330.279 wajib pajak terdaftar wajib menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) terdiri atas 19.377 badan usaha, 19.279 orang pribadi nonkaryawan, dan 291.623 orang pribadi karyawan.

Sementara realisasi penyampaian SPT berjumlah 180.953 terdiri atas 13.439 badan usaha, 10.591 orang pribadi nonkaryawan, serta 156.923 orang pribadi karyawan.

Ade mengatakan untuk meningkatkan persentase tingkat kepatuhan wajib pajak, pihaknya melakukan upaya pembinaan melalui sosialisasi dan penyuluhan salah satunya melalui Pekan Panutan SPT.

“Kerja sama dengan pemerintah daerah ini diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan para wajib pajak di Kabupaten Bekasi sekaligus membantu menaikkan raihan pajak,” ungkapnya.

Dari tiga Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di Kabupaten Bekasi yakni KPP Cibitung, Cikarang Utara, dan Cikarang Selatan, menyumbang pajak ke kas negara sebesar Rp 11,8 triliun atau 90 persen dari yang ditargetkan sepanjang tahun 2019.

Sebanyak 37 persen dari raihan yang masuk ke kas negara itu dikembalikan ke daerah melalui dana bagi hasil pajak berbentuk Dana Alokasi Umum dan Dana Alokasi Khusus yang masuk ke dalam struktur Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bekasi tahun ini.

“Di tingkat nasional 75 persen pembiayaan negara dibiayai oleh pajak. Jadi diharapkan partisipasi aktif seluruh masyarakat Kabupaten Bekasi untuk taat kepada kewajibannya membayar pajak dan melaporkan SPT-nya,” kata dia.

Pada kesempatan Pekan Panutan SPT se-Kabupaten Bekasi itu pihaknya menggandeng Bupati Bekasi Eka Supria Atmaja menjadi contoh model yang melakukan pelaporan SPT melalui e-filling.

“Penyampaian SPT paling lambat tanggal 31 Maret, namun lebih awal lebih baik seperti yang dilakukan Pak Bupati hari ini. Semoga bisa diikuti jajaran dan warganya karena dengan menyampaikan SPT maka wajib pajak dianggap memiliki kepatuhan,” kata Ade.

Sumber: antaranews.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only