Pengusaha Bingung Kendaraan Bermotor Mau Kena Cukai

Jakarta -Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengusulkan kendaraan bermotor yang menghasilkan karbon sebagai barang kena cukai (BKC). Langkah ini dilakukan karena kendaraan bermotor menimbulkan polusi yang dihasilkan dari bahan bakar fosil. Jika diterapkan, pemerintah akan mengantongi Rp 15,7 triliun per tahun.

Menanggapi rencana tersebut, Ketua Umum Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo), Yohannes Nangoi mengatakan masih belum mengerti apa yang dimaksud cukai emisi. Bagaimana penerapannya nanti juga dikatakannya masih belum jelas.

“Keluar wacana mengenai cukai emisi gas buang, saya nggak ngerti kalau cukai ini diberikan kepada gas buangnya atau kepada mobilnya. Jadi kalau kepada gas buangnya ya saya rada bingung nanti pengenaannya seperti apa. Kalau cukai plastik kan belanja ke supermarket mau pakai kantong plastik boleh tapi harus bayar kan begitu kira-kira. Rokok juga ada cukainya, jadi ngerokoknya sehari sebungkus ya bayar cukainya sebungkus. Nah kalau kendaraan gimana ini pengenaannya saya bingung belum jelas,” kata Yohannes kepada detikcom, Senin (24/2/2020).Advertisement

Terlebih, Yohannes menjelaskan, pemerintah sudah merilis aturan pajak kendaraan yang hitung-hitungan pengenaannya sudah berdasarkan emisi. Aturan itu tertuang pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 73 Tahun 2019 tentang Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).

Berdasarkan aturan itu, semakin sedikit emisi kendaraan maka semakin kecil juga PPnBM-nya. Dalam aturan itu juga ditetapkan kendaraan murni listrik yang tidak menghasilkan CO2 tidak dikenakan PPnBM. Aturan itu bakal berlaku pada 16 Oktober 2021.

“Tahun 2019 baru dikeluarkan peraturan yang isinya mengenakan PPnBM atau pajak barang mewah terhadap kendaraan termasuk motor dengan mengacu kepada emisi gas buang. Ini belum jalan tapi sudah ditandatangan dan sudah keluar baru akan dijalankan tahun depan,” sebutnya.

Seperti diketahui, Kementerian Keuangan belum mengungkap secara detail teknis hitung-hitungan soal wacana pengenaan cukai terhadap kendaraan bermotor. Hal ini baru diusulkan Sri Mulyani saat rapat kerja (raker) Komisi XI DPR dengan Menteri Keuangan mengenai ekstentifikasi barang kena cukai berupa kantong plastik, Rabu (19/2/2020) lalu.

Sumber: detik.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only