Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengimbau para wajib pajak orang pribadi (WP OP) untuk segera menyampaikan surat pemberitahuan (SPT). Bahkan sejak Januari DJP telah mengingatkan pelaporan SPT melalui media sosial.
Direktur Penyuluhan dan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan, pihaknya juga telah mengirimkan e-mail kepada perusahaan. DJP berharap para pemberi kerja segera menerbitkan bukti potong pajak agar karyawan segera melapor SPT.
“Segera menerbitkan bukti potong PPh, baik PPh Pasal 21 maupun PPh Pot/Put lainnya agar para karyawan dan WP OP lainnya penerima penghasilan bisa segera menyampaikan SPT Tahunannya,” kata dia di Jakarta, Minggu, 1 Maret 2020.
Menurut Yoga, DJP juga mengirim e-mail blast kepada sekitar 11 juta WP OP agar segera menyampaikan SPT-nya. DJP mengimbau kalau bisa pelaporan SPT sebelum 6 Maret 2020 karena kalau mendekati akhir Maret menjadi tidak nyaman karena trafik ke sistem e-filing. menjadi tinggi.
Selain itu, DJP berharap para tokoh pemerintahan juga melaporkan SPT-nya agar menjadi contoh bagi masyarakat. Misalnya saja Presiden Joko Widodo yang Jumat lalu telah melaporkan SPT-nya.
Dirinya menambahkan, DJP akan melakukan sosialisasi secara besar-besaran pada akhir pekan depan. Lewat program Spectaxular, DJP melakukan kampanye serentak seluruh Indonesia mengajak para WP untuk menyampaikan SPT Tahunannya.
“Jadi kita menghimbau para WP OP agar tidak menunggu akhir Maret untuk menyampaikan kewajibannya menyampaikan SPT Tahunan,” pungkasnya.
Sumber: medcom.id
Leave a Reply