Penataan KPP Pratama Tingkatkan Penerimaan Pajak

Tugas dan fungsi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama di Jawa Tengah mulai Maret 2020 diharapkan bisa mendorong pencapaian penerimaan pajak pada tahun ini.

Hal ini untuk meningkatkan efektivitas pengawasan kepatuhan pajak.

“Perubahan tugas dan fungsi ini untuk memperluas tax base terhadap wajib pajak yang lebih dikonsentrasikan per wilayah,” kata Kepala Kanwil DJP Jateng 1, Suparno, Senin (2/3).

Menurutnya, secara historis data penerimaan pajak di DJP Jateng 1 selama 10 tahun terakhir baru dua tahun yang bisa mencapai target 100% yakni 2010 dan 2013. Sedangkan lima tahun terakhir capaian penerimaan pajak rata-rata 82-83%.  

Melalui uji coba, lanjut dia, peranan tugas dan fungsi KPP Pratama selama satu tahun kebelakang menunjukkan performa yang baik meningkat capaian penerimaan dari 83% menjadi 86%.

“Artinya perubahan cara kerja yang diharapkan ini untuk bisa memperluas data base untuk memperkaya tax base agar bisa meningkat,” jelasnya.

Suparno memaparkan, target DJP Jateng 1 di 2019 adalah Rp31,8 triliun dan tercapai Rp 27,5 triliun atau 86,72%. Sedangkan target 2020 adalah Rp34,2 triliun tumbuh 24% dibandingkan realisasi tahun lalu.

“Di awal tahun ini dengan perubahan atau penajaman tugas dan fungsi tadi diupayakan penerimaan pajak akan dicapai. Harapan kami minimal akan menyentuh angka 90% karena merubah WP yang tadinya tidak patuh menjadi patuh tidak semudah membalik tangan,” katanya.

Sumber: rmoljateng.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only