DJP: Wajib Pajak di KPP Pratama Berpotensi Ditangani AR Baru

“Wajib pajak yang terdaftar pada KPP Pratama mulai hari ini berpotensi ditangani oleh account representative baru sehubungan dengan adanya perubahan tugas dan fungsi KPP Pratama,” demikian tulis DJP dalam siaran pers tersebut.

Perubahan tugas dan fungsi KPP Pratama merupakan bagian dari program penataan organisasi DJP. Program ini dilakukan sebagai bagian dari Rencana Strategis DJP 2020-2024 untuk meningkatkan efektivitas pengawasan kepatuhan pajak.

Perubahan tugas dan fungsi KPP Pratama yang mulai berlaku 1 Maret 2020 merupakan tahap pertama dari program penataan organisasi tersebut. Penataan KPP Pratama ditujukan untuk lebih memperluas basis perpajakan melalui kegiatan pengawasan potensi untuk mengumpulkan data lapangan.

Penataan ini dilakukan melalui dua aspek. Pertama, penggabungan fungsi edukasi, pelayanan dan pemrosesan permohonan wajib pajak untuk efisiensi dan perbaikan layanan. Kedua, penggabungan fungsi ekstensifikasi, pengawasan, dan pengumpulan data lapangan, serta memperbesar jumlah pegawai di area tersebut. Simak artikel ‘Catat! Tugas 5 Seksi di KPP Pratama Berubah per Maret 2020’.

Seperti diberitakan sebelumnya, Dirjen Pajak Suryo Utomo resmi mengubah tugas dan fungsi KPP Pratama yang ditandai dengan terbitnya Keputusan Direktur Jenderal Pajak No. KEP-75/PJ/2020. Otoritas juga menyesuaian prosedur operasional di KPP Pratama dengan menerbitkan Surat Edaran No.SE-06/PJ/2020.

Sejalan dengan perubahan tersebut, Ditjen Pajak (DJP) juga menerbitkan Surat Edaran No. SE-07/PJ/2020 tentang Kebijakan Pengawasan dan Pemeriksaan Wajib Pajak (WP) Dalam Rangka Perluasan Basis Pajak.

“KPP Pratama akan difokuskan pada perluasan basis pajak serta peningkatan jumlah dan kualitas data lapangan,” imbuh DJP.

DJP mengatakan pada tahap selanjutnya dari program penataan organisasi adalah mengubah jumlah, tugas, dan fungsi KPP Pratama dan KPP Madya. Simak artikel ‘Penambahan 18 KPP Madya Belum Dieksekusi, Ini Penjelasan Dirjen Pajak’.

Sejumlah KPP Madya baru akan dibentuk agar DJP dapat lebih fokus mengawasi kepatuhan wajib pajak strategis yaitu mereka yang memiliki dampak besar terhadap penerimaan di suatu wilayah. Tahap ini diharapkan dapat terlaksana pada semester II/2020. (kaw)

“Wajib pajak yang terdaftar pada KPP Pratama mulai hari ini berpotensi ditangani oleh account representative baru sehubungan dengan adanya perubahan tugas dan fungsi KPP Pratama,” demikian tulis DJP dalam siaran pers tersebut.

Perubahan tugas dan fungsi KPP Pratama merupakan bagian dari program penataan organisasi DJP. Program ini dilakukan sebagai bagian dari Rencana Strategis DJP 2020-2024 untuk meningkatkan efektivitas pengawasan kepatuhan pajak.

Perubahan tugas dan fungsi KPP Pratama yang mulai berlaku 1 Maret 2020 merupakan tahap pertama dari program penataan organisasi tersebut. Penataan KPP Pratama ditujukan untuk lebih memperluas basis perpajakan melalui kegiatan pengawasan potensi untuk mengumpulkan data lapangan.

Penataan ini dilakukan melalui dua aspek. Pertama, penggabungan fungsi edukasi, pelayanan dan pemrosesan permohonan wajib pajak untuk efisiensi dan perbaikan layanan. Kedua, penggabungan fungsi ekstensifikasi, pengawasan, dan pengumpulan data lapangan, serta memperbesar jumlah pegawai di area tersebut. Simak artikel ‘Catat! Tugas 5 Seksi di KPP Pratama Berubah per Maret 2020’.

Seperti diberitakan sebelumnya, Dirjen Pajak Suryo Utomo resmi mengubah tugas dan fungsi KPP Pratama yang ditandai dengan terbitnya Keputusan Direktur Jenderal Pajak No. KEP-75/PJ/2020. Otoritas juga menyesuaian prosedur operasional di KPP Pratama dengan menerbitkan Surat Edaran No.SE-06/PJ/2020.

Sejalan dengan perubahan tersebut, Ditjen Pajak (DJP) juga menerbitkan Surat Edaran No. SE-07/PJ/2020 tentang Kebijakan Pengawasan dan Pemeriksaan Wajib Pajak (WP) Dalam Rangka Perluasan Basis Pajak.

“KPP Pratama akan difokuskan pada perluasan basis pajak serta peningkatan jumlah dan kualitas data lapangan,” imbuh DJP.

DJP mengatakan pada tahap selanjutnya dari program penataan organisasi adalah mengubah jumlah, tugas, dan fungsi KPP Pratama dan KPP Madya. Simak artikel ‘Penambahan 18 KPP Madya Belum Dieksekusi, Ini Penjelasan Dirjen Pajak’.

Sejumlah KPP Madya baru akan dibentuk agar DJP dapat lebih fokus mengawasi kepatuhan wajib pajak strategis yaitu mereka yang memiliki dampak besar terhadap penerimaan di suatu wilayah. Tahap ini diharapkan dapat terlaksana pada semester II/2020.

Sumber: DDTC.co.id

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only