Pemerintah Kaji Penundaan Pungutan PPh 21

JAKARTA – Kementerian Keuangan memberikan opsi untuk menunda pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 21 (PPh Pasal 21) seperti yang dilakukan pada 2008 hingga 2009 ketika dunia sedang menghadapi krisis finansial global. Opsi tersebut diberikan sebagai bentuk insentif dalam rangka mengurangi dampak virus korona atau covid-19 yang telah mulai masuk ke Indonesia terhadap perekonomian.

“Kita bisa masuk ke perusahaan melalui tax penundaan. Seperti yang dulu kita pernah lakukan di 2008-2009 bisa kita berikan PPh pasal 21 nya bisa ditunda,” kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati di Kantor Kemenko PMK, Jakarta, Rabu (4/3).

PPh 21 meliputi pajak atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan dan pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apapun yang sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan, jasa, dan kegiatan yang dilakukan oleh orang pribadi subjek pajak dalam negeri.

Menteri mengatakan opsi tersebut masih akan dikaji sesuai dengan perkembangan dampak virus korona terhadap potensi risiko dunia usaha sehingga dapat ditentukan kebijakan yang dibutuhkan. “Kita bisa lihat nanti opsinya. Sekarang kita sedang terus membaca dan meneliti feedback dari dunia usaha sehingga mendapatkan betul kira-kira akan seperti apa situasi dalam 2-3 bulan ke depan,” katanya.

Menkeu menyatakan pemerintah sebelumnya juga telah mengeluarkan beberapa opsi kebijakan untuk memitigasi wabah virus korona seperti penambahan anggaran Kartu Sembako sebesar 50.000 rupiah dan diskon tarif tiket pesawat.

“Fiskal kita bisa fleksibel jadi langsung ke konsumen seperti waktu kita memberikan Kartu Sembako dan diskon untuk wisata. Kita juga bisa berikan ke konsumen lewat jalur lain yang sekarang sedang kita pelajari mana yang paling efektif,” katanya.

Upaya Mitigasi

Selain itu, Menkeu memastikan pemerintah akan mengerahkan sejumlah instrumen fiskal lainnya untuk memperkuat berbagai sektor mulai dari konsumsi hingga produksi.

“Instrumen fiskal akan memainkan peran dalam rangka untuk memitigasi seluruh peraturan untuk mencegah dampak negatifnya semaksimal mungkin baik di sektor produksi atau konsumsi,” katanya. 

Sumber: Koran-Jakarta.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only