Pelaku Usaha di KEK Bisa Bebas Pajak dan atau Retribusi Daerah

JAKARTA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2020. Di mana peraturan tersebut tentang Fasilitas dan Kemudahan di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK).

Mengutip Setkab, Jakarta, Sabtu (7/3/2020), berdasarkan Pasal 20, Fasilitas dan kemudahan Kepabeanan yang diberikan bagi Badan Usaha di KEK meliputi pembebasan Bea Masuk dan tidak dipungut Pajak Dalam Rangka Impor atas impor barang modal dalam rangka pembangunan atau pengembangan KEK.

Pemerintah daerah menetapkan pengurangan, keringanan, dan pembebasan atas pajak daerah dan atau retribusi daerah kepada Badan Usaha dan atau Pelaku Usaha di KEK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pajak daerah dan retribusi daerah, yang diberikan paling rendah 50% (lima puluh persen) dan paling tinggi 100% (seratus persen).

‘’Wajib Pajak yang telah mendapatkan fasilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, namun tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) dan atau Pasal 32 ayat (1) berlaku ketentuan sebagai berikut: a. fasilitas Pajak Penghasilan yang telah diberikan dapat dicabut; b. fasilitas Pajak Penghasilan yang telah dinikmati yang melekat pada harta yang digunakan untuk tujuan selain yang diberikan fasilitas atau dialihkan tersebut dicabut dan ditambahkan pada penghasilan kena pajak dalam tahun pajak dilakukannya pengalihan harta; c. dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan; dan atau d. tidak dapat lagi diberikan fasilitas Pajak Penghasilan,’’ bunyi Pasal 33.

Pelaku Usaha di KEK, menurut PP ini, bertanggung jawab atas Bea Masuk, Cukai, dan atau Pajak Dalam Rangka Impor yang terutang atas barang impor. Dalam PP ini, Pelaku Usaha di KEK dibebaskan dari tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam hal barang impor: a. musnah tanpa sengaja; atau b. dimusnahkan di bawah pengawasan pejabat bea dan cukai.

Badan Usaha dan Pelaku Usaha yang memperoleh fasilitas pembebasan Bea Masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 wajib menggunakan barang yang diimpor sesuai dengan tujuan pemasukannya.

‘’Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,’’ bunyi Pasal 97 pada PP yang diundangkan Menkumham Yasonna Laoly pada 24 Februari 2020.

Adapun, perpindahan barang antar Pelaku Usaha di KEK, menurut PP ini, diberikan fasilitas dan kemudahan berupa:

a. penangguhan atau pembebasan bea masuk;

b. pembebasan cukai, sepanjang barang tersebut merupakan bahan baku atau bahan penolong dalam pembuatan barang hasil akhir yang bukan merupakan barang kena cukai;

c. tidak dipungut Pajak Dalam Rangka Impor; dan atau

d. tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.

Dalam PP ini, pelaku usaha di KEK Pariwisata diberikan fasilitas kepabeanan dan/atau cukai atas pemasukan barang modal dan/atau bahan baku usaha bagi kegiatan:

a. penyediaan akomodasi;

b. pusat pertemuan dan konferensi;

c. marina dan atau dermaga khusus kapal wisata; d. bandara khusus wisata;

e. jasa transportasi wisata;

f. pengembangan resort dan hunian;

g. jasa makanan dan minuman;

h. pusat perbelanjaan;

i. pusat hiburan dan rekreasi;

j. pusat edukasi dan atau pelatihan;

k. pusat dan sarana olahraga;

l. pusat kesehatan;

m. pusat perawatan tanjut usia (retirement center); dan atau

n. kegiatan lain yang mendukung pariwisata yang ditetapkan oleh Dewan Nasional.

Sumber: okezone.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only