Dongkrak Pertumbuhan Ekonomi, Sri Mulyani Kembali Bocorkan Bentuk Insentif Pajak

Saat ini pemerintah sedang memfinalisasi kebijakan-kebijakan untuk menstimulasi perekonomian di tengah mewabahnya virus corona.

Kebijakan tersebut termasuk kebijakan fiskal dari sisi perpajakan.

Strategi ini disampaikan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

Sri Mulyani sebelumnya telah menyatakan bahwa pemerintah akan memberikan insentif pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 atau pajak karyawan.

Namun, ia masih enggan memberikan gambaran bagaimana skema insentif pajak karyawan tersebut. 

Adapun Sri Mulyani kembali membocorkan wacana insentif perpajakan lain yang akan diberikan oleh pemerintah.

Yaitu insentif untuk pajak penghasilan (PPh) Pasal 22, PPh 25, dan percepatan restitusi pajak pertambahan nilai (PPN). 

“Kita pertimbangkan semua. PPh 21, 22, bahkan 25 kita akan lihat semua. Termasuk restitusi PPN dipercepat. Kita sekarang sedang menghitung secara keseluruhan,” tutur bendahara negara itu. 

Namun Sri Mulyani lagi-lagi enggan menjelaskan skema dari masing-masing insentif perpajakan yang ia sebutkan itu.

Sebab, ia bilang, semua itu masih harus diperhitungkan dan dipresentasikan di hadapan Presiden Jokowi dan kabinet terlebih dahulu. 

“Tunggu tanggal mainnya, kita sedang hitung dan akan kita sampaikan ke Presiden sebelum saya ceritakan pada Anda semua,” sambungnya. 

Selain menghitung, Sri Mulyani mengatakan pihaknya juga sedang menentukan sektor-sektor apa saja yang akan diberikan insentif fiskal tersebut, baik dari sisi korporasi maupun masyarakat. 

“Kita sedang hitung secara keseluruhan terutama sektor-sektor yang paling terkena untuk bagaimana kita bisa bantu minimalkan dampaknya,” tandasnya.

Sumber: tribunnews.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only