EFIN untuk lapor SPT Pajak hilang atau lupa, ini cara mengurusnya

Proses pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak untuk perhitungan pembayaran pajak saat ini cukup mudah dengan layanan secara online.

Pelaporan SPT online bisa Anda lakukan salah satunya dengan E-filing yang dapat Anda akses di laman Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak.

Namun, untuk bisa melakukan pelaporan secara mandiri di sistem online, Anda harus sudah memiliki nomor Electronic Filing Identification Number (EFIN).

EFIN merupakan nomor identitas yang Ditjen Pajak kepada wajib pajak yang melakukan transaksi elektronik dengan kantor pajak.

Kode EFIN Pajak untuk satu nomor NPWP akan selalu sama. Yang artinya, kode yang wajib pajak miliki tahun lalu bisa mereka gunakan selamanya.

Lantas bagaimana jika EFIN hilang atau lupa?

Sebenarnya, untuk melakukan E-filing pajak, Anda hanya perlu sekali melakukan permintaan EFIN dan mengaktivasi atau mendaftarkannya ke aplikasi pajak.

Tapi, bila lupa EFIN tersebut sebelum didaftarkan ke aplikasi pajak lebih dari 30 hari, maka Anda harus menghubungi layanan informasi Ditjen Pajak.

Berikut cara mendapatkan EFIN jika lupa atau hilang berdasarkan klikpajak.id:

Cetak ulang di kantor pelayanan pajak (KPP)

Pengecekan EFIN pajak yang hilang atau lupa hanya bisa petugas pajak lakukan. Anda tidak bisa mengeceknya sendiri melalui aplikasi online, tetapi harus datang langsung ke kantor pajak.

Kemudian, Anda mengajukan permohonan untuk mencetak ulang. Jika bukan Anda sendiri yang mengajukan permohonan cetak ulang, maka perlu melampirkan surat kuasa kepada yang akan mewakili Anda.

Yang perlu Anda lakukan adalah mengisi formulir cetak ulang, melampirkan satu lembar fotokopi KTP, dan satu lembar fotokopi NPWP. Serahkan berkas tersebut ke petugas pajak, dan EFIN Pajak Anda pun akan langsung dicetak.

Menggunakan fitur Live Chat Pajak

Selain mendatangi KPP, Anda juga bisa mengunjungi laman situs pengaduan.pajak.go.id saat lupa EFIN. Pada halaman di sebelah kanan bawah situs tersebut akan muncul logo “Live chat”.

Anda hanya perlu menekan logo tersebut dan petugas resmi pajak akan segera melayani Anda melalui fitur chat tersebut.

Anda bisa memberitahukan kepada petugas bahwa Anda lupa EFIN untuk lapor SPT Online. Dengan begitu, petugas pajak akan membimbing Anda untuk mendapatkannya kembali.

Melalui akun Twitter @kring_pajak

Layanan pemberi informasi yang lainnya adalah melalui akun Twitter resmi Kring Pajak. Anda hanya perlu mention atau kirim direct message pada username akun tersebut dengan memberitahukan bahwa EFIN Anda hilang.

Selanjutnya, akun Kring Pajak akan menghubungi Anda melalui direct message agar kerahasiaan dan keamanan data pajak Anda tetap terjaga. Selanjutnya, Anda bisa mengikuti instruksi yang admin akun Kring Pajak berikan.

Menghubungi Call Center Kring Pajak

Khusus wajib pajak orang pribadi, Anda bisa menghubungi call center Kring Pajak di nomor 1500200. Dengan menghubungi call center tersebut, Anda akan diminta untuk mengonfirmasi data diri dan menyebutkan nomor NPWP.

Jika data diri yang Anda sebutkan sesuai dengan data yang tersimpan di Ditjen Pajak, maka petugas pajak akan memberikan EFIN Anda yang hilang.

Sumber: kontan.co.id

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only