Harga Minyak Turun, Pemerintah Waspadai Efeknya ke Penerimaan Pajak

JAKARTA, Harga minyak dunia anjlok pada kisaran US$30 per barel pada pekan ini. Otoritas fiskal mewaspadai efeknya terhadap penerimaan negara, khususnya dari setoran pajak.

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan pergerakan harga minyak terus dipantau dalam beberapa pekan terakhir. Pasalnya, harga yang berlaku saat ini memiliki konsekuensi luas terhadap anggaran negara, terutama dalam pos penerimaan pajak migas.

“Memang ada perkembangan minggu lalu harga minyak dunia menurun dan kita lihat seberapa ini akan permanen situasinya,” katanya, Senin (9/3/2020).

Harga minyak dunia yang menyentuh kisaran US$30 per barel pada pekan ini sangat jauh dari asumsi yang dipatok dalam APBN 2020 senilai US$63 per barel.

Pergerakan harga minyak, lanjut Suahasil, masih dinamis. Bila ekonomi China mulai pulih maka permintaan energi global, terutama minyak, juga terkerek naik. Terlepas dari berbagai prediksi dan kalkulasi tersebut, dia meyakini anggaran negara masih memiliki kapasitas untuk bergerak fleksibel.

Oleh karena itu, hitung-hitungan penurunan harga minyak tidak semata pada aspek penerimaan negara. Pos belanja dan pembiayaan juga ikut dihitung otoritas fiskal untuk bisa menjangkarkan stabilitas anggaran.

“Kita akan lihat ke depannya dan APBN memiliki fleksibilitas dengan terus mendorong perekonomian dengan menyikapi kondisi penerimaan dan belanja,” imbuhnya.

Realisasi hingga akhir Januari 2020, setoran PPh migas tercatat senilai p2,9 triliun atau 5,1% dari target Rp57,4 triliun. Realisasi setoran pada awal tahun tersebut mengalami pertumbuhan negatif 53,3% dari periode sama tahun lalu yang mencatatkan penerimaan senilai Rp6,3 triliun.

Sumber: ddtc.co.id

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only