Realisasi Keringanan Pajak Penghasilan Tinggal Tunggu Arahan Jokowi

Pemerintah makin mematangkan rencana relaksasi kebijakan fiskal berupa penundaan pembayaran PPh 21 atau pajak penghasilan buat para pekerja atau pegawai. Saat ini godokan rencana ini sudah rampung 95 persen.

“Untuk PPh pasal 21 seperti saya sampaikan tadi pembahasannya kami di Kementerian Keuangan sudah cukup detail artinya kita sudah melihat, kita sudah menyiapkan mekanismenya kita juga sudah menghitung, kita memberikannya berapa bulan dan berapa saja kita sudah melakukan kalkulasi jadi pembahasan teknis Kementerian Keuangan saya sudah bisa katakan 95 persen sudah selesai,” kata Sri Mulyani di Direktorat Jenderal Pajak, Jakarta, Selasa (10/3/2020).

Sri Mulyani menuturkan, arah utama dari rencana kebijakan penundaan pembayaran PPh 21 adalah untuk membantu pelaku usaha di tengah lesunya kondisi ekonomi saat ini. Kondisi tersebut terutama dipengaruhi adanya wabah virus Corona yang secara langsung mempengaruhi usaha.

“Kita akan selalu membuat skenario, kalau hanya sampai Maret yang terjadi kalau corona sampai dengan Juni maka dampaknya begini, kalau corona sampai dengan akhir tahun maka seperti ini, jadi kita perlakukan seperti itu dan seperti saya sampaikan tadi amunisi kita harus kita jaga berdasarkan probabilitas probabilitas kita tapi kita sampaikan kita hadir dan terus respons itu,” kata Sri Mulyani.

Terkait sisa progres yang sekitar 5 persen tersebut, Sri Mulyani bakal melakukan koordinasi terlebih dahulu dengan pihak-pihak yang terkait, termasuk juga dengan melapor ke Presiden Joko Widodo.

“Jadi kalau teknis yang lima persen itu tadi keputusan untuk timing dan nanti pasti Bapak Presiden yang harus di presentasikan terlebih dahulu dan dampaknya untuk pertumbuhan ekonomi,” kata Sri Mulyani.

Adapun sektor usaha yang mendapatkan perhatian khusus pemerintah adalah yang berhubungan dengan kegiatan ekspor-impor. Kegiatan perdagangan lintas negara, menurutnya, mendapat tekanan paling berat dengan kondisi perekonomian saat ini.

Sumber: suara.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only