Harga Minyak Drop, Bagaimana Nasib Stimulus Kedua Ekonomi RI?

Jakarta – Pemerintah berencana untuk merilis stimulus kedua sebagai meredam dampak ekonomi global di tengah mewabahnya Covid-19. Kendati demikian, stimulus tersebut masih harus diperhitungkan lebih lanjut, karena harga minyak yang anjlok.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, adanya penurunan harga itu membuat pemerintah harus mengkaji ulang formulasi kebijakan berikut. Sebab, harga minyak yang anjlok akan membuat penerimaan negara juga merosot.

Pantauan terakhir, harga minyak dunia untuk jenis Brent kini berada di level US$ 33,89 per barel. Sedangkan untuk WTI bahkan sudah di bawah US$ 30 per barel.

Tentunya hal itu dikhawatirkan akan berdampak ke harga minyak Indonesia, yang per Februari kemarin di level US$ 56,61 per barel. Sementara dalam APBN 2020 harga minyak dipatok US$ 63/barel. Artinya, ada potensi penurunan penerimaan negara dari PPh Migas dan PNBP migas.

“Kita masih akan melihat seluruh perkembangan karena saya tidak mau melihatnya sepenggal-sepenggal. Satu sisi akan formulasikan stimulus ekonomi yang sedang lemah, tapi sisi lain kita juga lihat dari penerimaan pasti tertekan karena harga minyak, kondisi ekonomi melemah, dan lain-lain,” kata Sri Mulyani di kantornya, Senin (9/3/2020).

Sebelumnya ketika ditemui di kantor Kemenko PMK, Rabu (4/3/2020), Sri Mulyani mengatakan, pemerintah sedang mempertimbangkan untuk tidak menarik Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 atau PPh Karyawan. Hal itu sebagai insentif untuk para pengusaha yang sedang tertekan karena wabah Covid-19.

Menurut Sri Mulyani, insentif semacam itu sudah pernah dilakukan pada saat krisis keuangan global pada 2008-2009 lalu. Sebab, pemerintah memahami situasi yang dialami oleh dunia usaha yang sangat tertekan karena fenomena sekarang.

“Kita juga bisa masuk ke perusahaan melalui tax penundaan, jadi pilihannya banyak yang bisa kita lakukan. Seperti waktu 2008-2009 PPh pasal 21 bisa ditunda,” ujarnya.

Kemudian juga, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, stimulus lanjutan untuk perekonomian atau ‘second stimulus’ sedang dipersiapkan. Nilainya lebih dari Rp 10,3 triliun. Second stimulus ini merupakan upaya pemerintah untuk menjaga distribusi pasokan barang melalui aktivitas ekspor-impor.

Adapun pada stimulus pertama, pemerintah sudah menggelontorkan Rp 10,3 triliun untuk mendorong sektor pariwisata. Stimulus itu berupa diskon tiket pesawat hingga pembebasan pajak hotel dan restoran di daerah.

Sumber: CNBCIndonesia.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only