Sri Mulyani Mau Batas Restitusi Pajak Jadi Rp5 Miliar

Jakarta: Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati berencana untuk menaikkan batas restitusi pajak menjadi Rp5 miliar. Sebelumya batasan untuk restitusi pajak adalah Rp1 miliar, sehingga pelonggaran ini diharapkan bisa menambah cashflow bagi wajib pajak.

“Restitusi dipercepat dalam rangka cashflow. Batasan dinaikkan, sekarang Rp1 miliar nanti dinaikkan ke Rp5 miliar,” kata dia di Kantor Pusat DJP, Jalan Jenderal Gatot Subroto, Jakarta, Selasa, 10 Maret 2020.

Dalam ketentuannya, ada tiga kategori wajib pajak yang berhak mendapatkan restitusi. Pertama, adalah wajib pajak orang pribadi non-karyawan yang memiliki lebih bayar kurang dari atau sama dengan Rp100 juta.

Selain itu, wajib pajak badan yang lebih bayar Pajak Penghasilan (PPh) kurang dari atau sama dengan Rp1 miliar. Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang membayarkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) kurang dari atau sama dengan Rp1 miliar juga bisa mendapatkan restitusi.

Meski begitu, Sri Mulyani menyebut aturan ini menunggu kesiapan dari koordinasi dengan kementerian lainnya. Meski Kementerian Keuangan sudah siap, namun perlu strategi yang matang dalam menjalankan kebijakan ini.

“Tinggal strategi ekonomi, ini bukan masalah menteri keuangan, kita bersama menko (perekonomian) dan menteri lain, diharapkan bisa sampaikan ke Presiden assesment berdasarkan situasi terkini dan strategi support policy yang akan dilakukan,” ungkapnya.

Di samping itu, pemerintah juga tengah mengkaji insentif penundaan PPh pasal 25 untuk korporasi. Hal yang sama sudah dilakukan oleh negara lain seperti Amerika Serikat (AS) dan Prancis dalam rangka melindungi ekonominya dari dampak virus korona.

“Ini juga mekanismenya sudah kita siapkan hanya persoalannya untuk berapa lama dan untuk sektor apa saja. Ini juga yang perlu rekalibrasi supaya kita responsnya sesuai dengan masalah dan kedalaman persoalan yang kita hadapi,” pungkas dia.

Sumber: medcom.id

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only