Hingga saat ini, baru 580 ribu orang pribadi yang lapor SPT Tahunan

JAKARTA. Direktorat Jenderal (Dirjen) Pajak mencatat realisasi Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) tahunan untuk orang pribadi mencapai 580 ribu wajib pajak (WP) per tanggal Rabu (11/3).

Pencapaian tersebut tumbuh 30,9% dibandingkan realisasi SPT orang pribadi tahun lalu yang mencapai 442 ribu wajib pajak. Pemerintah berharap realisasi penyampaian SPT untuk wajib pajak orang pribadi dapat tumbuh dibanding tahun lalu. Tahun lalu dari 16,8 juta WP OP terdaftar SPT hanya 12,3 juta WP OP yang lapor SPT atau setara 73,2%.

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyampaikan dari sisi postur penerimaan pajak, pajak penghasilan (PPh) orang pribadi akan terus dioptimalkan.

Alasannya, basis penerimaan pajak penghasilan ini paling stabil dibanding pajak penghasilan korporasi yang cenderung turun bila terpapar oleh sentimen domestik maupun global.

Adapun realisasi penerimaan pajak penghasilan (PPh) orang pribadi sepanjang Januari 2020 sebesar Rp 400 miliar atau baru 2,18% dari target akhir tahun ini sebesar Rp 18,33 triliun.

Sedangkan tahun 2019 realisasi penerimaan PPh OP senilai Rp 11,3 triliun dengan pertumbuhan 19,38% secara tahunan, bahkan 102,8% dari target yang ditetapkan tahun lalu.

Ditjen pajak menyampaikan tidak banyak hal yang dapat dilakukan dalam waktu dekat. Ekstensifikasi basis wajib pajak orang pribadi diyakini tidak bisa berbuah banyak di sisa waktu saat ini. Padahal batas penyampaian SPT orang pribadi pada 31 Maret 2020 atau tinggal dua puluh hari lagi.

Direktur Pelayanan, Penyuluhan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyampaikan ada dua strategi yang akan dilakukan.

Pertama untuk periode sampai dengan batas waktu penyampaian SPT orang pribadi 31 Maret 2020 akan dilakukan kampanye, sosialisasi, dan pelayanan yang maksimal.

“Kami yakin akan semakin meningkat menjelang akhir Maret ini, masih banyak wajib pajak yang menunggu di saat-saat terakhir,” kata Yoga kepada Kontan.co.id, Rabu (11/3).

Strategi kedua pada periode Mei sampai dengan Desember 2020 akan dilakukan pengawasan, sejalan dengan basisi kewilayahan untuk perluasan basis pajak yang sedang dimulai untuk Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama.

Yoga menjelaskan pada account representative (AR) KPP Pratama yang telah terbagi area pengawasannya dalam KPP Pratama akan turun langsung ke lapangan, lalu mengunjungi wajib pajak untuk membina dan mengawasi kepatuhan mereka, termasuk dalam pelaporan SPT.

“Banyak data yang kita deliver ke KPP sebagai modal untuk memastikan agar wajib pajak harus melaporkan SPT-nya,” ujar Yoga.

Adapun data yang digunakan antara lain internal Ditjen Pajak, informasi data rekening di atas Rp 1 miliar, Automatic Exchange of Information (AEoI), dan data pihak ketiga.

Dari data tersebut, KPP Pratama menjalankan intensifikasi terhadap wajib pajak yang sudah terdaftar memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Kemudian, ekstensifikasi atas wajib pajak yang belum terdaftar. Selanjutnya mengumpulkan atau mengirimkan data apabila terdapat objek pajak di wilayah tersebut, tapi wajib pajak terkait terdaftar dalam KPP lain.

Ditjen Pajak menargetkan tingkat kepatuhan SPT pada 2020 berada di level 80%, naik dari pencapaian tahun lalu sebanyak 73% dari total wajib pajak terdaftar, angka tersebut setara dengan 15,2 juta wajib pajak.

Adapun secara umum total realisasi SPT dari seluruh wajib pajak mencapai 6,84 juta wajib pajak atau tumbuh 34,1% dari periode sama tahun lalu yakni 5,1 juta wajib pajak.

Yoga bilang, untuk wajib pajak orang pribadi pihaknya tidak mematok target, yang jelas tetap memantau kepatuhan wajib pajak yang sudah maupun belum terdaftar.

Di sisi lain, Pengamat Pajak Danny Darussalam Tax Center (DDTC) Darussalam menambahkan memang pola kebiasaan wajib pajak  baru akan meningkat selama tiga minggu terakhir. Hal ini juga sudah diketahui oleh otoritas, maka sejak jauh hari sudah dihimbau dan juga diberikan email pemberitahuan kepada wajib pajak.

Darussalam menilai di sisa waktu saat ini akan sulit bagi DJP untuk menjalankan ekstensifikasi yang efektif. 

“Jadi kita tunggu saja. Sedangkan untuk meningkatkan partisipasi pelaporan SPT, menurut saya bisa melalui sosialisasi, mempermudah cara penyampaian SPT melalui sistem elektronik, program kampanye pajak, edukasi, surat resmi baik secara elektronik maupun bukan. Dan seluruh langkah tersebut pada dasarnya telah dilaksanakan oleh Ditjen Pajak,” kata Darusaalam kepada Kontan.co.id.

Sumber: Kontan.co.id

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only