Antisipasi Pelemahan Ekonomi, Pemerintah Luncurkan Situmulus Fiskal Jilid II

Pemerintah saat ini sedang menyiapkan stimulus fiskal jilid kedua dengan fokus pada industri manufaktur dan kemudahan ekspor-impor.  Stimulus fiskal jilid kedua ini diluncurkan untuk mengatasi dampak negatif wabah virus corona baru, COVID-19, yang menyebar di Indonesia yang juga akan berpengaruh terhadap kinerja pertumbuhan ekonomi Indonesia, kinerja ekspor Indonesia, current account deficit (CAD), kinerja fiskal, dan aliran modal.

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan, saat ini ada beberapa insentif perpajakan yang sedang disiapkan pemerintah sebagai bentuk stimulus fiskal jilid kedua tersebut.

“Untuk paket stimulus fiskal itu terdiri dari beberapa hal yang sudah saya sampaikan yang mencakup mengenai PPh pasal 21 yang ditanggung pemerintah untuk industri, kemudian untuk PPh pasal 22 import yang ditangguhkan juga, serta PPh pasal 25 juga sama. Semua paket ini diharapkan dapat dilakukan dalam jangka waktu 6 bulan,” kata Menkeu yang ditemui setelah rapat koordinasi di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Rabu (11/03) kemarin.

Disamping itu, Menkeu juga mengatakan, bahwa akan ada skema untuk percepatan restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Dalam hal ini, pemerintah menggunakan kebijakan fiskal sebagai alat untuk melawan pelemahan ekonomi domestik sebagai dampak dari virus corona.

“Itu semua tujuannya untuk seluruh industri mendapatkan space untuk mereka dalam situasi yang sangat ketat sekarang ini mereka bebannya betul-betul diminimalkan dari Pemerintah,” jelas Menkeu, seperti diinformasikan melalui laman resmi Setkab, Kamis (12/3).

Pada kesempatan yang sama, Menkeu menegaskan bahwa paket stimulus non fiskal juga disiapkan melalui pembenahan peraturan sektor ekspor dan impor pada industri manufaktur akan terus diupayakan dengan berkoordinasi bersama Kementerian serta lembaga terkait.

“Peraturan-peratuan lartas (barang larangan dan pembatasan) akan dikurangi, sehingga untuk impor bahan baku menjadi lebih simpel, nanti ada beberapa peraturan yang akan disimplifikasi,” kata Menkeu.

Sumber: realitarakyat.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only