Kok Cuma Pekerja Manufaktur yang Gajinya Bebas Pajak?

Jakarta – Tak semua pekerja akan mendapatkan insentif full gaji. Insentif pembebasan pajak atau pajak penghasilan (PPh) 21 selama 6 bulan hanya untuk industri manufaktur.

Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan insentif itu tujuannya untuk mendorong daya beli masyarakat. Lalu kenapa cuma pekerja manufaktur yang mendapatkan insentif tersebut?

“Ya kan sektor terdampak. Yang untuk pariwisata sudah,” tuturnya di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (12/3/2020).

Sektor manufaktur dipilih lantaran dianggap sebagai sektor yang paling terpukul dari wabah virus corona. Apalagi WHO susah menetapkan wabah COVID-19 adalah pandemi.

“Pertama sektor yang sangat terpukul dengan adanya kemarin sudah diumumkan oleh WHO pandemi flu itu yang utama adalah sektor manufaktur, setelah tourism. Jadi paket kedua ini kami persiapkan untuk sektor manufaktur,” ujarnya.

Selain PPh 21, pemerintah juga menyiapkan insentif PPh 22 dan PPh 25. Menurut UU Pajak Penghasilan (PPh) Nomor 36/ 2008, Pajak Penghasilan Pasal 22 (PPh Pasal 22) adalah bentuk pemotongan atau pemungutan pajak yang dilakukan satu pihak terhadap wajib pajak dan berkaitan dengan kegiatan perdagangan barang.

Sedangkan PPh Pasal 25 adalah wajib pajak baik orang pribadi maupun badan yang memiliki kegiatan usaha diwajibkan membayar angsuran Pajak Penghasilan setiap bulannya.

Sementara menurut UU Pajak Penghasilan (PPh) Nomor 36/ 2008, Pajak Penghasilan Pasal 22 (PPh Pasal 22) adalah bentuk pemotongan atau pemungutan pajak yang dilakukan satu pihak terhadap wajib pajak dan berkaitan dengan kegiatan perdagangan barang.

Sumber: detik.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only