Lapor Pajak Online 2020, Ini Cara Jika Lupa Nomor EFIN? Batas Akhir SPT Tahunan Tinggal 18 Hari Lagi

Lapor pajak online 2020, ini cara jika lupa nomor EFIN? Batas akhir SPT Tahunan tinggal 18 hari lagi.

Batas akhir pelaporan SPT Tahunan untuk pajak orang pribadi tinggal 18 hari lagi.

Kendati masih lebih 2 minggu lagi, namun disarankan pengisian SPT Tahunan dilakukan lebih cepat tanpa menunggu batas akhir.

Namun jika Anda lupa nomor EFIN, jangan khawatir. Jangan keburu panik jika lupa nomor EFIN pajak, simak langkah-langkah di bawah ini.

Tenggat akhir pelaporan SPT Tahunan untuk pajak orang pribadi adalah 31 Maret 2020.

Batas akhir pelaporan SPT tahunan untuk Pajak Orang Pribadi adalah 3 bulan setelah akhir tahun pajak yaitu pada 31 Maret.

Seperti diketahui, lapor pajak SPT tahunan kini bisa dilakukan melalui online di situs Direktorat Jenderal Pajak (DJP Online – Pajak).

Namun untuk melakukan lapor pajak SPT tahunan lewat online diperlukan nomor EFIN.

Lalu bagaimana jika kamu lupa nomor EFIN untuk laporan SPT tahunanmu?

1. Datangi KPP (Kantor Pelayanan Pajak)

Datangi KPP terdekat di wilayah Anda (tidak harus KPP tempat Anda terdaftar).

Ambillah nomor antrean khusus untuk layanan EFIN yang biasanya berbeda jalur dengan antrean untuk lapor pajak.

Jangan lupa untuk membawa kartu identitas (KTP) dan NPWP Anda dan mengisi formulir EFIN yang tersedia untuk memudahkan petugas pajak menemukan EFIN Anda kembali.

Proses mendapatkan EFIN ini relatif cepat.

Kurang dari 1 jam biasanya (bila antrean tidak banyak), Anda telah bisa mendapatkannya kembali.

2. Lewat Online

Cara pertama yang bisa Anda lakukan bila lupa EFIN pajak adalah dengan mengunjungi laman situs pajak.go.id.

Pada halaman sebelah kanan bawah website akan muncul logo “Chat Pajak”.

Anda hanya perlu menekan logo tersebut dan petugas resmi pajak akan melayani Anda melalui fitur chat tersebut.

Beritahukan kepada petugas bahwa Anda lupa EFIN untuk melapor SPT Online.

Petugas pajak akan membimbing Anda untuk mendapatkan kembali EFIN Anda.

Pastikan juga Anda sudah siap dengan informasi identitas pribadi dan NPWP Anda.

3. Melalui Twitter

Layanan pemberian informasi kedua yang dapat Anda tuju bila lupa EFIN pajak adalah melalui akun Twitter resmi Kring Pajak di @kring_pajak.

Anda hanya perlu mention atau kirim direct message pada user name akun tersebut.

Selanjutnya, akun Kring Pajak akan menghubungi Anda melalui fitur Direct Message (DM) pada Twitter agar kerahasiaan dan keamanan data pajak Anda tetap terjaga.

Ikuti instruksi yang diberikan admin akun Kring Pajak melalui DM dan Anda akan mendapatkan kembali EFIN Anda.

4. Call Center Kring Pajak

Bagaimana jika Anda tidak memiliki akun Twitter atau sedang tidak memungkinkan untuk mengakses internet?

Tenang saja, khusus untuk Wajib Pajak Orang Pribadi, Anda masih bisa mendapatkan kembali EFIN Anda dengan menghubungi call center Kring Pajak di nomor 1500200.

Anda akan diminta untuk mengonfirmasi data diri dan menyebutkan nomor NPWP.

Jika data diri yang disebutkan sesuai dengan data yang tersimpan di DJP, maka petugas pajak akan memberikan EFIN Anda.

Tak hanya untuk EFIN, layanan pemberian informasi tersebut juga bisa Anda gunakan untuk mendapatkan informasi kode verifikasi penyampaian SPT bagi Wajib Pajak yang mengalami kendala dalam pengiriman kode verifikasi melalui email.

Pemberian informasi melalui live chat, Twitter, dan telepon hanya dapat memberikan pelayanan selama waktu operasional Kantor Layanan Informasi dan Pengaduan DJP, yakni setiap hari kerja (Senin sampai Jumat) pada pukul 08.00 sampai 16.00.

Selain melalui ketiga layanan informasi di atas, masih ada beberapa cara lain yang bisa dicoba jika Anda lupa EFIN pajak, yaitu:

1. Bongkar kembali berkas-berkas perpajakan Anda, mungkin saja kertas EFIN Anda terselip di sana.

2. Cek inbox email Anda, lalu ketikkan “EFIN” pada kolom pencarian (search), siapa tahu Anda belum menghapus email dari DJP.

Untuk mendapatkan nomor EFIN kamu perlu menyiapkan data-data di bawah ini:

1. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)

2. Nama lengkap

3. Alamat terdaftar pada saat registrasi EFIN

4. Alamat email atau nomor telepon seluler terdaftar pada saat registrasi EFIN

5. Tahun pajak SPT terakhir (misalnya, SPT terakhir yang dilaporkan adalah SPT tahun pajak 2016, tetapi disampaikan pada Maret 2017, maka jawabannya adalah 2016)

6. Wajib pajak harus memberikan data tersebut kepada petugas Kring Pajak.

Apabila data yang disampaikan cocok dengan data yang ada pada sistem DJP, maka Wajib pajak akan menerima email dari informasi@pajak.go.id yang berisi informasi EFIN dalam file dengan format PDF.

File ini terproteksi dengan kata sandi yang tercantum dalam email sama.

Jika kamu sudah mendapatkan kembali nomor EFIN mu, maka kamu bisa mengikuti langkah di bawah ini untuk mengisi SPT.

Sebelum Anda melakukan pengisian SPT, sebaiknya Anda mempersiapkan 5 hal ini:

a. Alamat email pribadi

b. Bukti potong 1721-A1 atau 1721-A2 (bukti ini bisa didapatkan dari lembaga atau perusahaan tempat kita bekerja)

c. Rincian penghasilan lain di luar penghasilan sebagai karyawan, termasuk yang bukan objek pajak seperti warisan atau hibah

d. Daftar harta dan kewajiban akhir tahun (misalnya nomor rekening, nomor BPKB kendaraan).

Langkah Setelah Mendapatkan Kode e-FIN

a. Pertama buka akses situs website DJP Online.

b. Kemudian, masukkan nomor NPWP dan kode EFIN yang dimiliki.

c. Lalu isi kode keamanan yang disediakan, kemudian klik tombol verifikasi.

d. Setelah itu cek email Anda dan klik tautan aktivasi akun DJP Online yang dikirimkan melalui email, lalu simpan kode E-FIN ditempat yang aman.

e. Setelah semua berkas disiapkan, kemudian login kembali ke halaman DJP Online menggunakan nomor NPWP dan password yang sudah ditentukan sendiri.

f. Kemudian klik logo e-filling, lalu pilih menu “buat SPT” dan jawab pertanyaan yang tertera secara tepat untuk mendapatkan formulir SPT tahunan 1770SS.

g. Begitu formulir tertera di layar, isilah kolom yang ada sesuai dengan bukti potong yang Anda miliki.

Biasanya saat mengisi formulir 1770SS kita akan diminta untuk mengisi penghasilan netto, PTKP, dan PPH yang dipotong pihak lain.

h. Setelah semua kolom telah terisi dengan tepat, klik tanda centang pada bagian “D,” lalu klik “OK.”

i. Langkah terakhir adalah mengirim SPT dan Ditjen Pajak pun akan mendapat laporan SPT terbaru Anda secara realtime, nantinya tidak lama kemudian Anda akan menerima tanda terima melalui email, sebagai bukti bahwa Anda sudah melakukan pelaporan SPT.

Sumber: tribunnews.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only