Hingga Pertengahan Maret, Ditjen Pajak Kantongi 7,5 Juta Laporan SPT

Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan telah mengantongi 7,5 juta laporan Surat Pemberitahuan atau SPT Tahunan Pajak 2019. Angka tersebut merupakan realisasi hingga Senin (16/3).

Adapun jumlah tersebut naik 587.116 laporan dibanding realisasi 16 Maret 2019 yang tecatat 6,9 juta. Secara perinci, 7,5 juta setoran SPT tersebut terdiri atas 643.812 berkas laporan SPT 1770 orang pribadi nonkaryawan, meningkat 15% dari periode sama tahun lalu yang sebesar 559.664 laporan.

Kemudian SPT 1770S yang sebanyak 4,07 juta berkas, naik 9,1% dibanding 3,73 laporan. SPT 1770SS sebanyak 2,5 juta, atau naik 4,1% dari 2,4 juta berkas.

Tak hanya SPT orang pribadi nonkaryawan, wajib pajak badan juga telah melaporkan SPT Tahunan Pajak 2019. Ini terlihat dari pelaporan SPT 1771 yang telah mencapai 218.816, naik 12,8% dari 193.899. Selanjutnya pelaporan SPT 771 dalam denominasi dolar AS sebanyak 212 berkas, naik 1,4% dari 209 laporan.

Sementara berdasarkan cara penyampaiannya, terdapat 11.973 laporan melalui e-Filling ASP, 6,6 juta laporan melalui e-Filling DJP, 419.032 berkas melalui e-Form, 94.947 laporan melalui e-SPT, dan 306.464 berkas melalui cara manual atau bertatap muka.

Sebagai informasi, batas penyampaian SPT Tahun Pajak 2019 bagi wajib pajak orang pribadi diundur dari 31 Maret 2020 menjadi 30 April 2020. Hal ini karena adanya penutupan kantor pelayanan pajak diseluruh Indonesia selama dua minggu dalam mengantisipasi penyebaran virus corona.

Meski begitu, penyampaian SPT secara online masih dapat dilakukan setiap hari. Pelaporan SPT online bisa  dilakukan melalui laman resmi pajak.go.id.

Sumber: katadata.co.id

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only