Pengusaha Terkompensasi

JAKARTA, Insentif yang diberikan oleh pemerintah melalui investment allowance bagi industri padat karya dinilai mampu mengompensasi gaji yang harus dibayarkan pengusaha atas jumlah tenaga kerja yang diserap.

Dalam ketentuan berupa Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 16/2020 itu antara lain disebutkan bahwa industri padat karya yang bisa mendapatkan fasilitas ini adalah wajib pajak (WP) badan dalam negeri, melakukan kegiatan usaha sesuai dengan 45 kegiatan yang terlampir dalam PMK No. 16/2020, dan harus mempekerjakan tenaga kerja Indonesia secara rata-rata sebanyak 300 orang dalam satu tahun pajak.

Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis Yustinus Prastowo mengatakan kepada Bisnis, Selasa (17/3)bahwa sektor industri merupakan sektor dengan biaya upah yang tergolong rendah, sehingga kompensasi berupa pengurangan penghasilan neto sebesar 10% dari nilai aktiva tetap berwujud termasuk tanah untuk menggantikan biaya yang dikeluarkan pengusaha untuk membayar 300 tenaga kerja dinilai cukup memadai.

Direktur Peraturan Perpajakan II Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Yunirwansyah menjelaskan sedari awal investment allowance dimaksudkan untuk industri padat karya dengan mempertimbangkan jumlah tenaga kerja.

Oleh karena itu, menurut dia, investment allowance dan tax allowance tidak dapat diperbandingkan karena kedua insentif tersebut memiliki landasan hukum yang berbeda, sehingga bentuk fasilitasnya pun berbeda pula.

Direktur Ketahanan dan Iklim Usaha Industri Kemenperin Reni Yanita menambahkan bahwa ketentuan jumlah tenaga kerja tersebut diambil dari kesepakatan antara Badan Kebijakan Fiskal, Direktorat Jenderal Pajak, Kemenko Perekonomian, dan Badan Koordinasi Penanaman Modal.

Sumber : Harian Bisnis Indonesia

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only