Ada pembebasan impor, Kemenkes datangkan 3 pesawat Hercules berisi alat kesehatan

JAKARTA. Pemerintah melakukan percepatan pelayanan impor barang untuk penanggulangan pandemi virus corona atawa Covid-19 di Indonesia. Teranyar Kementerian Kesehatan (Kemenkes) sedang menggunakan fasilitas impor tersebut, untuk memasok peralatan kesehatan dalam negeri.

“Kemenkes impor barang-barang pakai tiga pesawat Hercules. Nanti sore pesawatnya datang, sampai di Natuna, nanti disterilisasi dulu” kata Direktur Kepabeanan Internasional Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Syarif Hidayat kepada Kontan.co.id, Senin (23/3).

Lebih lanjut, Syarif pesawat Hercules tersebut kebanyakan berisi mesin pengetesan Covid-19, chemical product, alat pengecekan repid test Covid-19, hingga alat perlengkapan rumah sakit seperti pakaian khusus dalam rangka pemeriksaan Covid-19. 

Kemudahan impor ini sesuai dengan Surat Keputusan Standar Operasional Prosedur Bersama Antara Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) dan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Nomor 01/BNPB/2020 dan Nomor; KEP 113/BC/2020 tentang Percepatan Layanan Impor Barang Untuk Keperluan Penanggulangan Covid-19. 

Beleid tersebut, merupakan aturan turunan dari Keppres Nomor 9 Tahun 2020, di mana Presiden menyatakan bahwa pemberian fasilitas fiskal dan non-fiskal untuk impor tersebut harus berdasarkan rekomendasi BNPB sebagai Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19. 

Catatan Bea Cukai, sejak fasilitas tersebut diterbitkan pada Jumat (20/3) sudah ada sepuluh importir alat kesehatan yang mengajukan antara lain, Kemenkes, rumah sakit milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN), rumah sakit swasta, Mabes Polri, TNI, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Palang Merah Indonesia (PMI), serta Kementerian/Lembaga (K/L) dan yayasan/lembaga lainnya.

Syarif menjelaskan, melalu fasilitas impor ini, para importir dalam rangka penanggulangan Covid-19 yakni alat-alat penunjang kesehatan tidak perlu lagi mengajukan izin ke Kemenkes, Kementerian Perdagangan (Kemendag), atau Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Dus perizinan lewat hanya BNPB.

Percepatan tersebiut dilakukan dengan memberikan fasilitas fiskal maupun non-fiskal meliputi pembebasan bea masuk dan cukai, tidak dipungut pajak pertambahan nilai (PPN) dan/atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), pengecualian Pajak Penghasilan (PPh) 22 impor, dan pengecualian ketentuan tata niaga impor. 

Sumber: kontan.co.id

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only