Korona Belum Mereda, Ada Stimulus Jilid II

Pemerintah kembali mengobral sejumlah insentif untuk membendung pengaruh virus korona (Covid-19) ke sektor ekonomi. Pekan lalu, pemerintah kembali menerbitkan insentif jilid II dalam rangka menunjang perekonomian dalam negeri yang tengah dihimpit wabah virus korona.

Insentif itu, antara lain, yakni penundaan pungutan pajak selama enam bukan untuk pajak penghasilan (PPh) pasal 21,22, dan 25. Untuk insentif PPh 21, pemerintah membebaskan sementara pajak penghasilan karyawan selama enam bulan.

Selain PPh pasal 21, pemerintah menangguhkan PPh pasal 22, yaitu pajak penghasilan badan atas kegiatan impor barang konsumsi. Kemudian, PPh Pasal 25 atau pajak korporasi juga akan ditangguhkan. Sesuai rencana, tiga kebijakan insentif ini mulai berlaku April 2020.

Pada 25 Februari 2020, pemerintah telah menerbitkan pake stimulus jilid I berupa kucuran dana Rp 10 triliun. Dana ini disalurkan lewat sejumlah kebijakan seperti meluncurkan kartu prakerja, menambah dana program keluarga harapan, dan insentif perumahan serta pariwisata.

Sumber : Tabloid Kontan

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only