Sempat banjiri bank, kemana dana tax amnesty sekarang?

JAKARTA. Mendekati pengujung Maret 2020, holding period dana repatriasi periode III dari tax amnesty atau pengampunan pajak akan segera berakhir. Dengan kata lain, seluruh dana yang direpatriasi oleh wajib pajak (WP) nantinya akan bisa bergerak bebas dan tidak lagi wajib ditempatkan di Indonesia.

Nah, salah satu bank persepsi yang menjadi penampung dana tax amnesty yakni PT Bank Central Asia Tbk (BCA) mengaku masih ada beberapa WP yang memarkir dananya di perusahaan. Direktur BCA Santoso Liem mengatakan dana nasabah peserta tax amnesty di BCA saat ini masih tercatat sekitar Rp 4 triliun.

Adapun, sebagian besar dana tersebut masih terparkir rapi pada instrumen deposito sebanyak 55% dan juga obligasi sebesar 22%. “Kontribusi dari keduanya (instrumen) mencapai 77% dari total dana tax amnesty yang masih ada di BCA,” kata Santoso kepada Kontan.co.id, belum lama ini. Sementara itu, bank berkode saham BBCA ini mengatakan sisa dana tax amnesty lainnya ada pada instumen giro, tabungan maupun reksadana BCA.

Sedikit berbeda, PT Bank Mandiri Tbk malah mengungkap saat ini dana yang diparkir di bank pelat merah ini masih tidak banyak bergerak. Direktur Treasury, International Banking dan Special Asset Management Bank Mandiri Darmawan Junaidi mengatakan pihaknya tetap memantau pergerakan dana hingga saat ini. “Sejauh ini dana tax amnesty di Bank Mandiri masih stay (bertahan), relatif jumlahnya tidak banyak berubah,” katanya kepada Kontan.co.id, Sabtu (14/3).

Lebih lanjut, bank berkode saham BMRI menyebut kendati dana yang diparkir tidak banyak bergerak, instrumen penempatan dananya memang berpindah dari satu produk investasi ke produk lainnya. Walau tidak merinci secara detail, Darmawan mengatakan mayoritas dana masih ada di produk reksadana dan obligasi ritel Indonesia (ORI).

Sebagai informasi saja, pada akhir tahun 2017 lalu Bank Mandiri sempat menampung total dana dari program pengampunan pajak sekitar Rp 37 triliun.

Adapun, merujuk pada data Direktorat Jenderal Pajak (DJP), dana yang direpatriasi oleh WP yang menempatkan kekayaannya di luar negeri mencapai Rp 146,7 triliun. Dari jumlah dana tersebut, sebanyak Rp 140,5 triliun yang terkumpul dan masuk ke dalam negeri sudah boleh diinvestasikan ke luar negeri, sedangkan Rp 6,2 triliun sisanya baru memasuki masa holding period pada Maret 2020.

Jika dirinci, total dana repatriasi wajib pajak pada periode I mencapai Rp 130 triliun. Lalu, pada periode II dan II masing-masing dana yang direpatriasi mencapai Rp 10,5 triliun dan Rp 6,2 triliun.

Sumber: Kontan.co.id

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only