Terkait Pajak Dihapus, Pihak Hotel : Belum Ada Pemberitauhuan Secara Tertulis

Demi mengenjot sektor pariwisata karena terdampak imbas virus corona atau yang disebut Covid-19.

Menteri Keuangan, Sri Mulyani menyampaikan beberapa kebijakan fiskal yakni salah satunya membebaskan pajak restoran dan hotel selama 6 bulan ke depan, Rabu (26/2/2020).

Yang akan berlaku di 10 daerah tempat wisata seperti Danau Toba, Yogyakarta, Malang, Manado, Bali, Mandalika, Labuan Bajo, Bangka Belitung, Batam, dan Bintan.

Terkait hal itu beberapa hotel berbintang di Kota Manado memberikan tanggapan belum ada pemberitahuan secara tertulis.

“Menurut info dari bagian accounting, kita belum terima SK resmi dari Bapenda,” kata Rachel Wullur, Marketing Communication Manager Whiz Prime & Grand Whiz Megamas Manado, Senin (23/3/2020).

Lanjutnya, jadi pajak sekarang ini masih berjalan seperti biasa.

Selain itu, terkait jumlah pajak yang dibayarkan ke Pemerintah Kota (Pemkot) Manado, ia enggan mengungkapkannya.

“Kalau itu tidak dikasih oleh accounting,” jelas dia.

Sementara itu, senada dengan tanggapan di atas, salah satu hotel berbintang lainnya dia Kota Manado memberikan pernyataan bahwa belum ada pemberitahuan secara tertulis mengenai pajak itu.

“Sampai saat ini belum dapat pemberitahuan secara tertulis mengenai penghapusan pajak ini,” ucap Yosef Ngala, Finance Grand Luley Manado.

Selanjutnya, mengenai jumlah pajak yang dibayarkan ke Pemkot Manado, ia juga enggan menyebutkannya.

“Untuk besarannya bersifat confidential atau bersifat rahasia,” pungkas dia.

Sumber: tribunnews.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only