Industri Telekomunikasi Minta Keringanan Pajak dari Pemerintah

Asosiasi Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi (Apjatel) menyayangkan, Paket Kebijakan Insentif Pajak untuk 19 bidang usaha itu tak memasukkan sektor telekomunikasi masuk dalam kesepakatan. Sebab, industri ini juga ikut terdampak virus corona.

Seperti diketahui, pemerintah telah mengeluarkan paket kebijakan stimulus ekonomi untuk mendorong kinerja ekonomi domestik. Salah satunya, relaksasi Pajak Penghasilan Pasal 22 Impor (PPh Pasal 22 Impor) kepada 19 sektor tertentu, Wajib Pajak KITE, dan Wajib Pajak KITE IKM.

Selain itu, sektor infrastruktur telekomunikasi menjadi tulang punggung dalam industri dan perekonomian nasional sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2014 guna mendukung Transformasi Digital demi menjadikan Indonesia berbasis industri 4.0.

“Pada prinsipnya, telekomunikasi merupakan industri penyedia jasa, oleh karena itu kami meminta agar diberikan keringanan dalam penerapan pajak PPh 21, setidaknya selama enam bulan, terhitung dari April 2020,” kata Ketua Umum Apjatel Muhammad Arif dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa (24/3).

Dia mengatakan, saat ini sektor telekomunikasi dibebani biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) berupa BHP 0,5 persen dan kontribusi USO 1,25 persen yang masing-masing diperhitungkan dari pendapatan kotor. Menurutnya, ini memberatkan karena meski dalam kondisi rugi perusahaan telekomunikasi tetap akan membayarnya.

“Kami selaku penyelenggara jaringan telekomunikasi harus tetap membayar biaya-biaya tersebut dan tidak adanya mekanisme restitusi sebagaimana diterapkan dalam perpajakan,” imbuhnya.

Dia juga berharap, Kementerian Komunikasi dan Informatika dapat mengetahui kondisi ini. “Kami juga berharap agar segala bentuk pungutan dari Pemerintah Daerah dapat diberikan keringanan pada masa periode 2020 ini, sehingga kebijakan di daerah pun dapat mendukung industri infrastruktur telekomunikasi,” jelasnya.

Meski demikian, dia mengapresiasi langkah pemerintah dalam melakukan social distancing dan work from home, agar penyebaran virus corona tak semakin luas. “Dukungan konkrit kami yaitu dengan memberikan beberapa insentif atau paket tambahan untuk para pelanggan tanpa dikenakan biaya tambahan,” ujar dia.

Sumber : Merdeka.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only