Pelebaran Defisit APBN

Wabah coronavirus disease 2019 atau Covid-19 tidak hanya meluluhlantakkan pasar finansial. Wabah Covid-19 juga turut memberikan dampak negatif terhadap perekonomian dalam negeri. Tekanan pada perekonomian Indonesia membuat pemerintah bersiap merevisi total struktur Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2020, termasuk membuka opsi pelebaran defisit menjadi di atas 3% dari produk domestik bruto (PDB).

Pelebaran defisit APBN 2020 tidak bisa dihindari karena kebijakan pemerintah memberikan berbagai stimulus fiskal bagi dunia usaha dan masyarakat yang terdampak pandemi Covid-19. Stimulus yang digelontorkan oleh pemerintah nilainya Rp 125 triliun atau setara dengan 0,8% dari PDB, sehingga defisit APBN 2020 bakal melebar jadi 2,5% dari PDB. Pelebaran defisit APBN juga terjadi karena realokasi anggaran untuk kebutuhan masa tanggap darurat penanganan wabah Covid-19, termasuk untuk pembelian alat kesehatan serta penambahan kapasitas kamar tidur rumah sakit.

Pelebaran defisit APBN jadi pilihan karena penerimaan perpajakan saat ini masih lesu. Realisasi penerimaan perpajakan per Februari 2020 sebesar Rp 177,96 triliun atau hanya tumbuh 0,3% dibandingkan Februari 2019. Adapun realisasi penerimaan pajak mengalami kontraksi 5% atau sebesar Rp 152,9 triliun. Dalam Undang-Undang APBN 2020, pemerintah menargetkan defisit anggaran sebesar 1,76% PDB atau setara Rp 307,2 triliun. Defisit tersebut merupakan selisih antara belanja negara sebesar Rp 2.540,4 triliun dan penerimaan negara yang dipatok sebesar Rp 2.233,2 triliun. Hingga akhir 2020, APBN mencatatkan defisit sebesar Rp 62,8 triliun atau setara dengan 0,37% PDB. Defisit tersebut karena realisasi penerimaan negara mencapai Rp 216,61 triliun (atau 9,70% dari target pada APBN 2020) dan realisasi belanja negara sebesar Rp 279,41 triliun (atau 11,0% dari pagu APBN 2020).

Pelebaran defisit APBN di atas 3% dari PDB tidak akan dipersepsikan negatif oleh investor. Pelebaran defisit justru menunjukkan upaya pemerintah untuk mendorong laju perekonomian. Hal ini juga sejalan negara-negara lain yang mengguyur stimulus untuk mengurangi beban masyarakat. Akibatnya, defisit anggaran seperti Amerika Serikat mencapai 10% PDB dan Inggris 15% PDB.

Saat ini, pemerintah masih mengidentifikasi seluruh perubahan komponen APBN sehingga bisa mengakomodasi kebutuhan yang bersifat darurat, baik di bidang kesehatan maupun jaring pengaman sosial (social safety net), termasuk kebutuhan masyarakat yang di luar Program Keluarga Harapan (PKH). Selain itu, pemerintah mengkaji kebutuhan daerah-daerah serta perusahaan yang terdampak wabah Covid-19, termasuk sektor-sektor ekonomi yang tertekan seperti transportasi dan perhotelan.

Lalu, pemerintah juga sedang mengkaji sejumlah sumber pembiayaan untuk membiayai kenaikan defisit APBN, baik yang konvensional maupun nonkonvensional, termasuk jika membutuhkan landasan hukum baru. Sejumlah opsi yang disiapkan di antaranya penerbitan surat berharga negara (SBN) secara reguler serta pinjaman dari berbagai lembaga multilateral seperti Bank Pembangunan Asia (ADB), Dana Moneter Internasional (IMF), dan Bank Dunia. Pinjaman bilateral dengan negara lain juga dipertimbangkan. Dengan demikian, pemerintah mempunyai banyak pilihan untuk menentukan sumber pembiayaan yang aman.

Namun, revisi APBN 2020 tidak bisa serta merta hanya dilakukan oleh pemerintah. Persetujuan parlemen dibutuhkan agar langkah yang diambil pemerintah mendapat dukungan politik dan memiliki kekuatan hukum. Hal ini tak lain karena pemerintah terikat pada amanat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara yang menetapkan defisit APBN maksimal 3% dari PDB.

Dalam konteks itulah Presiden Joko Widodo dikabarkan telah berkomunikasi dengan Ketua DPR Puan Maharani, Badan Anggaran (Banggar) DPR, dan Komisi XI agar perubahan postur APBN sesuai aturan hukum yang berlaku. Bahkan, Banggar DPR merekomendasikan tiga hal agar APBN 2020 tetap bisa berjalan dengan baik. Pertama, pemerintah perlu segera menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) yang merevisi UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, terutama di penjelasannya, agar dapat mengubah defisit APBN dari 3% menjadi 5% dari PDB, serta rasio utang terhadap PDB tetap 60%.

Kedua, pemerintah perlu segera menerbitkan perppu terhadap UU Pajak Penghasilan (PPh) orang pribadi dan badan, sebagai UU perubahan kelima dari Undang-Undang Pajak Penghasilan (PPh) orang pribadi dan badan. Dalam perppu ini perlu diatur pemberian insentif PPh orang pribadi dengan tarif PPh 20% bagi yang simpanannya di atas Rp 100 miliar. Namun dengan catatan, yang bersangkutan wajib memberikan kontribusi kepada negara sebesar Rp 1 miliar untuk pencegahan dan penanganan Covid-19 ke Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) sebagai Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19.

Ketiga, Banggar DPR mendorong pemerintah untuk menerbitkan Perppu APBN 2020 mengingat tidak dimungkinkannya pelaksanaan rapat paripurna DPR dalam waktu dekat, sebagai konsekuensi kebijakan jaga jarak (social distancing). Penerbitan perppu dimaksudkan untuk mendukung upaya pemulihan kesehatan masyarakat akibat wabah Covid-19, memastikan dilaksanakannya program belanja bantuan sosial, serta mendukung sektor UMKM dan informal agar bisa tetap bertahan.

Saat ini merupakan periode genting bagi Indonesia. Jumlah kasus positif Covid-19 terus bertambah secara signifikan. Hingga Rabu (25/3), pemerintah mengungkapkan jumlah pasien Covid-19 bertambah 105 kasus menjadi 790 kasus di Tanah Air dibandingkan hari sebelumnya. Sedangkan jumlah pasien yang meninggal bertambah tiga orang menjadi 58 orang dan yang dinyatakan sembuh ada 31 orang.

Semua sumber dana yang ada saat ini harus benar-benar difokuskan untuk kegiatan masa tanggap darurat agar Indonesia bisa berhasil mengatasi penyebaran Covid-19 dan meredam dampak sosial ekonomi dari pandemi ini. Apalagi, tidak ada yang bisa memastikan sampai kapan pandemi Covid-19 masih akan berlangsung. Dalam kondisi darurat saat ini, APBN harus mampu menjadi bantalan perekonomian, sehingga perlu ada fleksibilitas, termasuk memperlebar defisit anggaran.

Tidak hanya pemerintah pusat, pemerintah daerah juga dapat merealokasikan anggaran untuk pencegahan penularan Covid-19 di daerahnya masing-masing. Landasan hukum untuk realokasi anggaran di daerah sudah ada. Para kepala daerah tinggal menjalankan Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2020 yang meminta adanya refocusing kegiatan dan realokasi anggaran untuk menangani bencana nonalam Covid-19. Kegiatan dan anggaran yang dinilai tidak menjadi prioritas diganti dengan penanganan medis atau penanganan dampak sosial ekonomi dari Covid-19.

Pemerintah pusat dan pemerintah daerah harus berada dalam satu barisan agar penyebaran Covid-19 dapat dicegah di seluruh pelosok negeri ini. Bangsa Indonesia akan keluar dari masa sulit ini dan bisa segera masuk ke fase pemulihan (recovery) jika semua pihak bersatu melawan Covid-19.

Sumber: beritasatu.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only